Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan Bagian Belakang Lampu Rotator Di Gelapkan 20 persen
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos melalui Kanit Turjagwali, menjelaskan...
Jatimnews.info || Kediri - Senin, 26 Februari 2024, Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas, yang dilakukan Korlantas Polri.
Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2. /2023. memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Menindaklanjuti perintah tersebut Satlantas Polres Kediri telah melakukan penutupan pada bagian belakang lampu rotator dengan kaca Film 20 persen sehingga tidak.menyilaukan mata pengguna Jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos melalui Kanit Turjagwali Saat di konfirmasi Awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV membenarkan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut perintah pimpinan Polri.
Jurnalis: Faruq/Djoko M
Editor: Harijono


Posting Komentar