Dugaan Melanggar Aturan Mutasi, PJ Bupati Pasuruan Dilaporkan
Jatimnews.info || Pasuruan - Walau kelihatan Adem ayem pasca di demo beberapa elemen Masyarakat beberapa hari yang lalu, langkah yang diambil PJ Bupati Pasuruan dan jajarannya terkait mutasi sebanyak 55 orang pejabat dibeberapa eselon Pemkab Pasuruan, pada tanggal 26 Februari 2024, sampai kini masih menuai Polemik. Kamis, 14/03/2024.
Hal ini setelah adanya salah satu Elemen Masyarakat Forum Penyelamat Pasuruan Untuk Keadilan Berkelanjutan (FP-PKB) melaporkan PJ Bupati Pasuruan ke Menteri Dalam Negeri.
Lewat Kordinatornya Agus Mi'roj mengatakan, “Benar Rabu 13-03-2024 Kemarin Kita melaporkan PJ Bupati Pasuruan Ke Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Inspektorat Jendral ( ITJEN )", Karena Tindakan PJ Bupati Dalam Proses Mutasi tersebut kita anggap Overlaping dan Dugaan ada Kepentingan Tertentu,” imbuhnya.
" Ya boleh saja dan tidak dilarang seorang PJ Bupati Atas Izin Menteri melakukan Mutasi sebagaimana Permendagri No : 04 Tahun 2023, tapi setidaknya juga jangan sampai mengkesampingkan aturan – aturan yang lainnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kabupaten Pasuruan,“ kata Agus saat diwawancarai Media Jatimnews.info/JatimnewsTV, tuturnya.
"Memang dalam proses mutasi Pegawai Negeri Sipil, harusnya mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Kami melaporkan masalah ini ke ITJEN supaya memanggil dan memeriksa PJ Bupati Pasuruan, karena masyarakat ingin Mengetahui proses mutasi sesuai atau ada aturan dan Mekanisme yang dilanggar, Bahkan kalau perlu pihak Baperjakat juga ikut diperiksa, biar masalah ini terang benderang, dan kalau ada yang melanggar harus di beri sanksi Tegas Kalau Perlu Pemecatan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Nofi Hariyanto salah satu anggota FP-PKB Menambahkan;
Mendapat pengaduan ini salah satu Staf Inspektorat Jendral Kemendagri menerima dengan baik laporan masyarakat Pasuruan tersebut “Kami Menerima dan Menindaklanjuti Aduan Masyarakat ini sebagai kontrol sosial terhadap kinerja aparat kami di daerah ini, akan kami sampaikan Pimpinan, dalam waktu dekat diagendakan untuk melakukan pemanggilan dan minta klarifikasi, ujarnya.
Jurnalis : Daeng
Editor: Harijono


Posting Komentar