Rapat Pleno KPU Kabupaten Kediri: Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024, PPP Tak Dapat Kursi
JATIMNEWS INFO|| KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, pada Kamis 2 Mei 2024 dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik serta berbagai pihak terkait.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, didampingi oleh tiga anggota komisioner lainnya. Sebanyak 18 partai politik, tokoh forkopimda, mahasiswa, ormas, dan awak media dari berbagai organisasi seperti PJI, PWI, IWOI, dan AJI turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut penjelasan dari Anwar Ansori, proses penetapan kursi dan calon terpilih dilakukan sesuai tahapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan registernya pada 29 April 2024. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU RI.
"Sesuai tahapan yaitu penetapan pasca MK mengeluarkan registernya namanya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang dikeluarkan 29 April 2024, peraturannya penetapan perolehan kursi maupun calon terpilih dilakukan tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU RI," Ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Dikatakannya, malam sebelumnya KPU RI telah menerbitkan surat resmi terkait penetapan tersebut. "Serentak, hari ini se-kabupaten kota dan provinsi yang tidak terdapat sengketa di MK melakukan penetapan," tambahnya.
Hasilnya, terdapat dua hal yang ditetapkan, yaitu perolehan kursi serta calon terpilih.
"Di Kabupaten Kediri, sebanyak total 50 kursi, hanya 18 peserta yang berhasil mendapatkan kursi dari 8 partai politik, sedangkan partai PPP tidak mendapatkan kursi," ucapnya.
Satu hal yang penting adalah kewajiban calon terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika calon terpilih gagal melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik dan dalam 21 hari ke depan harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pelaporan dilakukan secara online, dan tanda terima dari KPK akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kediri untuk kemudian disampaikan ke Sekretariat Dewan.
"Nah itu kan laporannya online, jadi nanti setelah melaporkan ada tanda terima, nah tanda terima itu yang harus kami terima dan nantinya kita akan sampaikan ke Sekwan," pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024, pihaknya akan menunggu pengumuman selanjutnya dan kemungkinan acara pelantikannya akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.




Posting Komentar