Warga Madiun Berencana Bangun Toko di Atas Sungai, Jika Ada Izin
Jatimnews.info || Madiun - Warga kabupaten Madiun berencana untuk mendirikan toko di atas sungai jika mereka mendapatkan izin dari pihak berwenang. Di Kelurahan Bangunsari, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun, terdapat bangunan permanen bertingkat dua yang dibiarkan berdiri, memicu reaksi dari masyarakat setempat. Jum'at, 19/07/2024.
"Warga Madiun tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Jika memang ada izinnya untuk membangun di atas sungai, ya tidak apa-apa. Kami juga akan membangun toko di atas sungai untuk pemberdayaan warga Madiun," terang salah satu warga.yang tak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, setiap bangunan permanen dilarang didirikan di atas sungai. Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa:
1. "Dalam garis sempadan sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen."
2. "Dalam garis sempadan sungai tidak diperbolehkan menanam tanaman keras, kecuali untuk keperluan penghijauan."
Selain itu, Pasal 28E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan di atas sungai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mengganggu hak-hak masyarakat sekitar untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Masyarakat Madiun telah mengadukan masalah ini ke beberapa instansi melalui pesan WhatsApp, termasuk Dinas PUPR kabupaten Madiun, Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Mereka berharap adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang mengenai izin pembangunan di atas sungai, untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan ketidakadilan terhadap warga lainnya.
Bersambung...
Jurnalis: Agus
Editor: Harijono


Posting Komentar