KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Pasangan, Mas Dhito-Dewi dan Deny-Mudawamah Sebagai Cabup di Pilkada 2024
Jatimnews.info || Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri di Gedung KPU Kabupaten Kediri menetapkan, 2 pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko–Dra. Hj. Mudawamah. Minggu, 22/9/2024.
“Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon bupati wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024."
"Selanjutnya 2 pasangan ini akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Nanti pada tanggal 23 September 2024, jam 19:00 Wib bertempat di gedung Bagawanta Bahari,” ucap Nanang Qosim.
Nanah Qosim menjelaskan KPU Kabupaten Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.
Nanang Qosim Ketua KPU menambahkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri, imbuhnya.
"Di jelaskan, yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye."
Nanang menuturkan, selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
Pihak KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, terang Nanang.
“Sudah mengajukan cuti dan Dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat,” pungkasnya. (KPU Kabupaten Kediri/Jatimnews.info)
Jurnalis: Marlina
Editor: Harijono
Posting Komentar