Pelanggaran Proyek Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata di Madiun: Pengawasan K3 dan Kualitas Material Dipertanyakan
Jatimnews.info || Madiun – Proyek pembangunan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun mengalami sejumlah pelanggaran serius yang memerlukan perhatian segera. Masyarakat setempat melaporkan bahwa meskipun Harsono, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU), terlihat di lokasi proyek, pelanggaran K3 terus terjadi tanpa tindakan tegas.
2 September 2024, Menurut informasi terbaru, pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan kerja, yang menunjukkan pengawasan K3 yang kurang efektif. "Kami menemukan pegawai PU di lokasi, namun mengapa pelanggaran K3 dan dugaan ketidaksesuaian material dibiarkan begitu saja?" ujar salah seorang warga Madiun, menyoroti kekhawatiran masyarakat tentang pelaksanaan proyek.
Dugaan pelanggaran ini mencakup:
1. Konsultan Pengawas Absen- Konsultan pengawas proyek tidak hadir, yang dapat berkontribusi pada kurangnya pengawasan yang memadai.
2. Material Tidak Sesuai - Terdapat dugaan bahwa material batu dan material lainnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
3. Pekerja Tidak Menggunakan APD - Banyak pekerja yang tidak memakai APD, meskipun pegawai PU hadir di lokasi.
4.matrial batu bata diambil dari luar madiun
Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar proyek dan keselamatan kerja. Masyarakat berharap agar pengawasan diperketat dan kesempatan kerja lokal lebih diperhatikan dalam pelaksanaan proyek ini.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
Jln. P. Sudirman No. 65 caruban,Mejayan.
Tel./Faks. (0351) 383013
Email: dpupr@madiunkab.go.id
Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini dan memastikan proyek dilakukan dengan standar yang sesuai.
Bersambung.... (Redaksi-Red)
Posting Komentar