Terjadi Pengerusakan Rumah',Tongas Wetan Kab, Probolinggo Krisis ( HAM ) Di duga Tidak Profesional,
JatimNews info -// Probolinggo 5-3-2025 Pemerintahan desa Tongas wetan,kec Tongas kabupaten Probolinggo dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya .
Pasca nya salah satu warga yg bernama halimah di Dusun Klumprit RT 016 RW 007 yg menjadi korban pengerusakan rumah yang dilakukan oleh seseorang bernama MISNATI Pada tgl 24 februari sekitar pukul 09:00 WIB dengan alasan bahwa bangunan milik korban berada di atas tanah MISNATI( pelaku).
Dan saat kejadian itu pihak korban sdh sempat datang ke salah satu perangkat desa bernama ABU,
"Masih kata Lanjut, selaku perangkat desa diDusun tersebut dan mengadukan bahwa rumahnya telah di rusak,tapi yang kami sayangkan ABU selaku perangkat desa tersebut seolah olah tidak perduli dan mendiskriminasi korban bahwa perbuatan ini hanya salah paham,kalau di laporkan tidak akan bisa diproses hukum.
Setelah itu korban pulang dan keluarga dari pelaku pengerusakan mendatangi rumah korban dengan memberikan ganti rugi senilai Rp 300,000,tiga ratus ribu rupiah.karena merasa ganti rugi tersebut sangat tidak layak dan tidak sesuai akhirnya korban mengadukan kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAWARA,pada tgl 1 Maret 2025.
Akhirnya team dari LBH JAWARA yg di pimpin oleh ketua umum yaitu supriyadi,SH turun langsung ke TKP,, imbuhnya ketua LBH
Ketua LBH Jawara yang panggilan Mas Pri mengatakan ke Awak Media Jatimnews info pengerukan
" Perbuatan ini adalah perbuatan yg melanggar hukum,yaitu pasal 170 juncto 406 tentang vandalisme dan harus di proses hukum karena ini terkait dengan HAM." Tegas ketua umum JAWARA dengan ciri khas berambut kuncung tersebut
" Dan saya tegaskan untuk semua pemerintahan desa,khususnya Tongas wetan jangan sekali kali mendiskriminasi warga atau melakukan hal yang membuat Warga tidak mendapatkan hak nya ini bisa saya pidanakan.
Karna ini pelanggaran Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa" sanksi nya adalah berhenti dari jabatan dan di penjara" ujar pria berambut kuncung tersebut,
"Setelah itu team kembali ke kantor guna mempersiapkan berkas berkas dan bukti2 untuk membuat laporan..
Selanjutnya team LBH JAWARA menghubungi pemerintahan desa Tongas wetan untuk di fasilitasi dibalai desa dengan maksud agar diadakan mediasi sebelum lanjut ke proses pelaporan.
Akan tetapi di sayangkan pihak pemerintahan desa tidak merespon dan chat yang di sampaikan oleh anggota LBH JAWARA hanya di baca tanpa di balas. padahal LBH JAWARA sudah berkoordinasi dengan anggota Polsek Tongas bahwa akan ada mediasi di balai desa,
Polsek Tongas pun merespon dengan cepat dan baik terkait perkara ini tutur pria berambut kuncung,
" SIAP MAS PRI KAMI AKAN JUGA INFORMASIKAN KE BABINKAMTIBMAS juga untuk hadir respon baik dan cepat dari Aiptu Anang Farid selaku Kanit Reskrim Polsek Tongas,
Akan tetapi semua tidak sesuai dengan rencana pasalnya korban di,intimidasi oleh perangkat desa menyatakan bahwa "TIRTO SANTOSO itu adalah provokator yg akan membuat kericuhan nanti akan saya proses hukum,
Penyampaian salah satu perangkat desa" dengan nada ngotot,setelah awak media Jatimnews info menelusuri sosok yang disebut provokator tersebut pihak media pun menemukan jawaban.
Ternyata TIRTO SANTOSO adalah salah satu aktivis dari lembaga bantuan hukum JAWARA dengan dibekali oleh surat tugas khusus dari kantor LBH JAWARA.
selanjutnya karena korban (NUR HALIMAH) adalah masyarakat yang minim pengetahuan tentang hukum dan peraturan pemerintah .NUR HALIMAH merasa ketakutan dan tidak ingin orang orang yang membantu nya terlibat dan diproses hukum.
Tanpa koordinasi lagi dengan LBH JAWARA korban (NUR HALIMAH) Menanda tangani surat pernyataan damai di balai desa yang di sodorkan oleh perangkat desa Tongas wetan.
Setelah mendengar hal tersebut ketua umum LBH JAWARA menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintahan desa Tongas sudah tidak profesional.LBH JAWARA juga akan bersurat kepada semua LSM dan MEDIA (selaku kontrol sosial)semua di Jawa timur utuk merapatkan barisan dan melakukan. Pengawasan secara bersama sama ke pemerintahan desa kabupaten Probolinggo khususnya kecamatan Tongas.
Dan terkait perkara korban NUR HALIMA,kami akan tetap pelajari dan kami kaji ulang proses selanjutnya,tutur Supriyadi selaku ketua umum LBH Jawara Pungkasnya
Jurnalis: Biro Daeng
Editor Marlina


Posting Komentar