Koordinator Wartawan dan LSM Lamongan Laporkan Video Provokatif ke Polisi
Jatimnews.info || Lamongan - Sebuah laporan resmi diajukan oleh perwakilan Koordinator Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamongan ke Polres setempat terkait video viral yang diunggah oleh seorang bernama Mubin. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (30/4/2025) dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan konten provokatif yang dinilai meresahkan masyarakat.
Laporan ini ditandatangani oleh Rohmat, S.P. (Roy) dari Media BeritaCakrawala selaku Koordinator Wartawan Lamongan, bersama Ashari (Suara Publik), Irawan (Roda Informasi), Sukadi, S.H. (LSM HJM), Indah Pitono (LSM Ilham Nusantara), serta didukung oleh LSM Aliansi Alam Bersatu. Dokumen tersebut telah tercatat dengan nomor STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan.
Dalam surat pengaduan, kelompok ini menyatakan video tersebut menyudutkan marwah media, LSM, dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lamongan. Narasi dalam video juga disebut menuding media dan LSM sebagai "pengganggu program pembangunan".
Padahal, menurut mereka, media berperan sebagai pengawas independen terhadap pemerintah, termasuk mengungkap praktik korupsi dan ketidakberesan melalui investigasi jurnalistik.
“Media adalah pilar demokrasi yang menjembatani transparansi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Konten provokatif seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegas Sukadi, S.H., salah satu pelapor.
Mereka meminta Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim segera memanggil Mubin untuk mempertanggungjawabkan unggahannya. Dalam video itu, narasinya dinilai telah memicu keresahan.
“Kami ingin ini menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum yang sembarangan menyebarkan konten diskriminatif atau ujaran kebencian,” pungkas pernyataan tertulis mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Lamongan terkait tindak lanjut laporan tersebut.(Red)
Posting Komentar