Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Ini Peraturan Penggunaan Sound System Dalam Kegiatan Masyarakat di Kediri Kota Ini Peraturan Penggunaan Sound System Dalam Kegiatan Masyarakat di Kediri Kota

Ini Peraturan Penggunaan Sound System Dalam Kegiatan Masyarakat di Kediri Kota

Jatim News
Jatim News
30 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kabag Ops dan Kasat Lantas Polres Kediri Kota, menyampaikan...

Jatimnews.info || Kediri Kota - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim bersama TNI, Dishub, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Rakor ini dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, pada Rabu 30 Juli 2025.

Bertempat di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kediri Kota, rakor ini dihadiri Pasi OPS Kodim 0809 Kediri Kapten Cba. Mulyanto, Kepala Kesbangpol Kota Kediri Indun Munawaroh, Satpol PP Kota Kediri diwakili Kabid Trantibum Agus Setiono.

Hadir juga perwakilan Dishub Kota Kediri, Kapolsek Urban ( Polsek Mojoroto, Polsek Kota dan Polsek Pesantren ) Jajaran Polres Kediri Kota, Komandan Koramil Se Kota Kediri, Camat se - Kota Kediri, dan Kepala Kelurahan se Kota Kediri.


Rakor ini digelar menyusul fatwa MUI terkait fenomena “ sound horeg “ yang hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait penggunaannya. “ Bahwa di wilayah Kabupaten Kediri saat ini sudah keluar Surat Edaran terkait kegiatan pawai yang menggunakan sound system dan salah satu poin yang diamanatkan dalam Surat Edaran tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas,” kata Kompol Iwan Setyo Budhi, Rabu ( 30/07 ).

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops berharap adanya masukan dan saran dari semua pihak yang hadir dalam rakor tersebut. “ Kita berharap saran dan masukan dari semua pihak untuk mempersamakan persepsi terkait penggunaan sound system,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kesbangpol Kota Kediri menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan tupoksinya, yakni fokus pada kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban, serta upaya pencegahan dini terhadap potensi masalah tersebut.

“ Kita siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kediri.”

“ Kalau penggunaan sound diijinkan, mungkin dalam Surat edaran nanti bagi pemohon yang akan menggunakan sound system agar tidak menggunakan antribut, seperti ASN, Beladiri, keagamaan, untuk antisipasi seperti provokasi,” tuturnya.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kepala Kecamatan Pesantren mengungkapkan bahwa 2 tahun terakhir pada peringatan HUT RI pada pawai ada yang menggunakan sound dengan ukuran 4 sub. “ Menurut kami ini masih dalam batas kewajaran,” katanya.

Menyusul, Camat Mojoroto mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir pada peringatan HUT RI pada pawai banyak yang menggunakan “ miniatur sound.” Yaitu mainan truk yang berasal dari kayu yang diberi sound system. 

“ Mohon untuk dimensi atau aturan penggunaan kendaraan untuk mengangkut peralatan Sound system bisa disepakati,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa penggunaan sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan. “ Jika pawai tidak menggunakan jalur utama atau menggunakan jalur kecil agar diberi tanda peralihan jalur,” tuturnya.

Rakor yang berlangsung dalam situasi aman dan kondusif tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan. Antara lain :
1. Kegiatan pawai/karnaval boleh dilaksanakan asalkan tidak melanggar norma susila. Serta tetap memperhatikan etika, moral, kesopanan, dan mengangkat budaya lokal dalam penggunaan kostum serta tarian atau dance

2. Sebelum menyelenggarakan kegiatan keramaian, penggunaan sound system pada pawai,  pihak penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat polri yang berwenang di daerah ( dalam satu band dokumen proposal ) sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik yang menyatakan pengajuan izin tertulis dilaksanakan paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan dan Wajib Melaksanakan rapat Koordinasi

3. Panitia wajib membuat surat ijin mulai dari dilampiri:
- Surat pernyataan
- Kesepakatan warga
- surat persetujuan warga untuk jalur pawai yang di lalui oleh panitia penyelenggara ketahui RT, RW, dan Kepala desa. 

4. Batas waktu pagi pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan catatan adzan sholat suara sound berhenti. Bila menutup jalan harus ada jalan alternatif. Pihak Panitia harus melakukan sosialisasi serta tidak boleh menggunakan antribut Ormas, paspol, maupun Perguruan silat. Segala sesuatu tanggung jawab panitia 

5. Penggunaan sound dan Kegiatan pawai maksimal selesai pukul 22.00 WIB dan untuk kendaran Pick up, batas suara Maksimal 5,5 desible.

6. Pada saat pelaksanaan kegiatan ketika Suara azan berkumandang dan apabila ada kedukaan,  panitia wajib mematikan sound

7. Panitia wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kerugian baik fasilitas umum dan perorangan, Materil dan Imateril sebagai dampak dari kegiatan tersebut.

Jurnalis: Murianto 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Jatim, Berikan Penghargaan Tertinggi kepada Jajaran Satlantas Polres Kediri

Jatim News- Juli 31, 2025 0
Dirlantas Polda Jatim, Berikan Penghargaan Tertinggi kepada Jajaran Satlantas Polres Kediri
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi S.I.K, S.M, M.Si, dan diterima oleh Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara S.I.K., menyampaikan .…

Berita Populer

Pendampingan dan Audensi DPC GRIB JAYA Kabupaten Kediri Di Kantor CDK Kediri

Pendampingan dan Audensi DPC GRIB JAYA Kabupaten Kediri Di Kantor CDK Kediri

Juli 28, 2025
Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Juli 23, 2025
Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Juli 24, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Pendampingan dan Audensi DPC GRIB JAYA Kabupaten Kediri Di Kantor CDK Kediri

Pendampingan dan Audensi DPC GRIB JAYA Kabupaten Kediri Di Kantor CDK Kediri

Juli 28, 2025
Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Juli 23, 2025
Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Juli 24, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us