Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan, Andi Rachmanto, S.H: Tidak Ada Restoratif Justice dalam Perkara Pencabulan

Jatim News
Jatim News
24 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, salah satu kuasa hukum korban menyampaikan...

Jatimnews.info || Batu Malang - Terkait viralnya perkara dugaan pencabulan yang terjadi di yuridiksi Kota Batu, pihak pengacara korban mengapresiasi langkah tegas dan kinerja profesional Polres Batu, karena  telah melakukan penetapan status terduga pelaku menjadi tersangka dan menahan.

Pasalnya, pelaporan telah dilakukan pihak korban pada 13 Juni yang lalu di Polres Kota Batu, dan dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban, itu semenjak 2023 dan berulang kembali di 2025.

Andi Rachmanto, S.H dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, salah satu kuasa hukum korban menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Batu.


"Pertama kami sampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu, karena telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini," tuturnya kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, bahwasanya terdapat pihak-pihak dari terduga pelaku yang mencoba untuk meminta perkara ini dicabut, atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan perdamaian dan kesepakatan.

"Kami mengapresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Batu, karena telah melakukan penahanan. Sebab, sebelumnya beberapa kali ada pihak dari terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan RT, RW, perangkat desa yang mencoba agar perkara ini dicabut atau bahasa kami dilakukan Restoratif Justice. Tapi pada intinya pihak kami selaku kuasa hukum korban tidak menghendaki hal tersebut, karena selain bertentangan dengan undang-undang dan ini juga bukan perkara pidana klasifikasi ringan", ungkapnya.

Ketua LBH Malang yang juga Founder Kantor Hukum Maha Patih Law Office, yang berlokasi di Jalan Wiromargo No. 20, Kota Malang ini menegaskan, jika pihaknya bakal tetap mengawal perkara ini sampai dengan adanya putusan yang berkeadilan bagi korban.

"Ini bukan perkara yang terklasifikasi dapat dilakukan restoratif justice, selain menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Tentunya kami akan terus mengawal sampai dengan putusan pengadilan," tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini juga menegaskan kembali, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, apabila ada yang mencoba bermain atau bahkan menciderai hukum, maka akan kami usut secara tuntas", imbuh Advokat yang juga corporate lawyer di beberapa perusahaan ini.

Lebih lanjut, Andi Rachmanto, S.H juga mengungkapkan, terkait dengan Restoratif Justice dalam kebijakan hukum pidana Indonesia diakomodasi terutama dalam penanganan perkara tertentu yang bersifat ringan, atau untuk kepentingan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

"Ya, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 8 KUHAP, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak," pungkasnya.

Jurnalis: Karmawan/Duke 
Editor: Harijono
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan

Jatim News- Juli 26, 2025 0
Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menyampaikan... Jatimnews.info || Jombang – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Pol…

Berita Populer

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025
Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Juli 23, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025
Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Wujudkan Pemerataan, TNI dan Pemkab Madiun Gotong Royong Bangun Desa Terisolir Melalui TMMD ke-125

Juli 23, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us