Retribusi Kesehatan Batal Naik? Pemkab Madiun 'Kaji Ulang' Aturan Baru, Saham Bank Daerah Dijamin Aman 99%!
Wabup Purnomo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan mengganggu manajemen dan keuangan bank
Jatimnews.info || Madiun – Polemik rencana penambahan objek retribusi, termasuk pada layanan kesehatan, di Kabupaten Madiun segera menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, dalam Rapat Paripurna DPRD, memberikan sinyal kuat untuk mengaji ulang kebijakan yang dikhawatirkan akan membebani masyarakat.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Caruban pada Senin, 10 November 2025, ini menjadi forum resmi bagi Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, untuk menjawab tuntas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial.
Retribusi Kesehatan Dikaji Ulang: Tak Mau Bebani Rakyat! Tanggapan Pemkab fokus merespons kekhawatiran fraksi (Golkar Nurani Rakyat, PDI-Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, dan PKS) terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
*Jaminan Pemkab: Pemkab Madiun sepakat bahwa penetapan objek dan tarif retribusi baru, khususnya di sektor kesehatan, harus didasarkan pada kajian komprehensif dan analisis mendalam tentang kemampuan masyarakat. Ini menjamin asas keadilan agar masyarakat tidak terbebani.
* Strategi PAD Baru: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan diprioritaskan melalui elektronifikasi pembayaran (SIM PBB, BPHTB, si Kampung, dan QRIS) untuk menekan kebocoran, bukan dengan memaksakan retribusi yang memberatkan. Selain itu, desa juga akan merasakan manfaat langsung melalui bagi hasil pajak dan retribusi 10%.
Status Bank Daerah Berubah: Saham Dijamin Tetap di Tangan Pemda (99%)
Isu penting lainnya adalah perubahan bentuk hukum Perumda BPR Bank Daerah menjadi Perseroda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Perubahan ini sempat memicu pertanyaan soal keamanan aset daerah.
* Kendali Penuh: Wabup Purnomo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan mengganggu manajemen dan keuangan bank. Justru, perubahan menjadi Perseroda memperkuat profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG).
* Aset Dijamin: Pemkab menjamin 99% kepemilikan saham Bank Daerah akan tetap di tangan Pemerintah Daerah, menjadikannya pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali penuh.
* Target Kontribusi: Dengan status baru ini, bank diharapkan lebih fleksibel dalam berbisnis, dan mampu memberikan kontribusi dividen yang lebih besar dan signifikan terhadap PAD Kabupaten Madiun.
Terkait sisa penyertaan modal Rp10,63 Miliar yang "dinihilkan", Wabup menjelaskan bahwa hal itu murni penyesuaian administratif akibat perubahan status hukum, dan penyertaan modal selanjutnya akan diatur dalam ketentuan Perseroda yang baru.
Jawaban eksekutif ini hanyalah langkah awal. Selanjutnya, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam ketiga Raperda tersebut.
"Ini adalah langkah-langkah mekanisme yang harus dilakukan supaya nanti dikaji yang sebaik mungkin... semoga nanti melahirkan produk-produk yang akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Madiun," tutup Wabup Purnomo Hadi.
Pewarta: Sukini
Editor: Harijono



Posting Komentar