AWAS Minta Kejati Jatim dan KPK, Awasi PUPR Kota Kediri Terkait realisasi Proyek
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M., menyampaikan...
Jatimnews.info || Kediri Kota - Jum'at, 6 Februari 2026 – Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Permintaan ini terkait realisasi pengaspalan yang dianggarkan Rp 7 miliar dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun yang pernah mengalami kemacetan proyek.
"Tujuan pengawasan adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek, sehingga tidak terjadi masalah serupa seperti yang pernah terjadi sebelumnya."
Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) menegaskan bahwa proyek-proyek di PUPR Kota Kediri yang pernah mangkrak harus dijadikan bahan kajian mendalam oleh pihak dinas terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan dan menghindari praktik menyalahkan pihak kontraktor semata.
Menurut AWAS, penyelidikan mendalam perlu dilakukan oleh unsur internal Dinas PUPR Kota Kediri, mulai dari tahap perencanaan, penetapan anggaran, proses seleksi kontraktor, hingga pengawasan pelaksanaan proyek. Setiap tahapan harus diperiksa secara cermat untuk mengidentifikasi akar masalah yang menyebabkan proyek macet, baik itu karena faktor manajemen, teknis, maupun faktor lain yang mungkin ada.
"Proyek yang mangkrak tidak boleh hanya dianggap sebagai kesalahan satu pihak saja. Perlu ada evaluasi menyeluruh dari dinas agar tidak muncul lagi proyek yang mengalami hambatan dan kemudian terjadi tuduhan saling menyalahkan," ujar perwakilan AWAS.
Permintaan pengawasan dari Kejati Jatim dan KPK juga diharapkan dapat mendukung proses evaluasi ini, serta memastikan bahwa setiap langkah perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif dan transparan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M., menuturkan Yang ini (pengaspalan) memang belum dilakukan pengaspalan. Tahun 2025 ada pemenang tapi pemenangnya tidak mau melaksanakan . Kami sudah mengajukan black list (menurunkan CV tsb dari Inaproc) Pungkasnya.( Jum'at 6 februari 2026), terangnya.
Di tempat terpisah, Pembina Awas AKBP (Purn) Akik Subkhi,S.H.,M,H menuturkan, "bekas proyek yang mangkrak harus ada kajian mendalam mulai dari awal tahap perencanaan.
Kajian yang komprehensif akan membantu mengidentifikasi faktor-faktor potensial yang dapat menyebabkan hambatan, mulai dari kelayakan teknis, keuangan, hingga aspek sosial dan lingkungan yang terkait. Dengan demikian, kita dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat yang optimal," pungkasnya.
Pewarta: Noer
Lay Out: Wulan
Editor: Hary

.jpg)

Posting Komentar