Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Cap Jiki di Dekat Wadung, Pakisaji – Aparat Diminta Bertindak Tegas
Jatimnews.info || Malang – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis sabung ayam dan cap jiki disebut-sebut berlangsung di wilayah dekat Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dikabarkan meresahkan warga sekitar karena diduga dilakukan secara terbuka dan berulang. Sejumlah sumber masyarakat menyampaikan bahwa lokasi tersebut kerap ramai pada waktu-waktu tertentu. Selasa, 17/02/2026.
"Dugaan praktik perjudian ini dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat."
Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia adalah perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar Hukum yang Mengatur
Pasal 303 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
"Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda."
Selain itu, penertiban perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.
Dampak Sosial dan Hukum
Praktik sabung ayam dan cap jiki bukan sekadar permainan tradisional, melainkan masuk kategori perjudian apabila terdapat unsur taruhan uang atau barang berharga. Dampaknya bisa meluas, mulai dari konflik antar pemain, perputaran uang ilegal, hingga potensi tindak pidana lain.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum setempat segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila dugaan tersebut terbukti benar. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga wibawa hukum serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum yang sah.
Pewarta: Candra
Reporter: Jy
Editor: Hary

.jpg)
Posting Komentar