Dugaan Upah di Bawah UMK dan Kewenangan Plt Dipertanyakan
Doc Foto: Ketiga mantan pegawai non ASN tersebut juga melayangkan surat pengaduan resmi ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto
Jatimnews.info || Mojokerto — Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto memantik polemik serius dan keprihatinan publik. Pasalnya, dari sekian banyak tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Mojokerto, hanya tiga orang yang diberhentikan, tanpa penjelasan terbuka yang mudah dipahami publik.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait asas keadilan, transparansi, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada keputusan PHK semata.
Di balik kebijakan itu, mencuat dugaan kuat praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto yang dialami para tenaga non ASN selama bertahun-tahun.
Dugaan ini dinilai sebagai ironi, mengingat institusi pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung perlindungan hak-hak pekerja.
Potret keputusasaan para korban PHK terekam dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat. Bahkan, salah satu mantan pegawai dilaporkan nekat melakukan perjalanan ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor tua jenis Jupiter buntut.
Langkah ekstrem tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar terakhir untuk mengadu nasib sekaligus menyampaikan keluhan langsung ke kementerian terkait, setelah merasa tidak memperoleh kepastian maupun perlindungan hukum di tingkat daerah.
Upaya tersebut mencerminkan kondisi psikologis dan ekonomi yang tertekan, sekaligus memperlihatkan adanya kegagalan mekanisme penyelesaian masalah di internal pemerintah daerah. Bagi para korban, jalur administratif di daerah dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan.
Sebagai langkah formal, ketiga mantan pegawai non ASN tersebut juga melayangkan surat pengaduan resmi ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto pada Selasa (10/2/2026).
Kesra dipilih karena memiliki fungsi koordinatif dalam urusan sosial dan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan tenaga kerja.
Salah satu korban PHK, Noer Pendik, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekan lainnya merasa dirugikan secara administratif maupun finansial. Menurutnya, keputusan PHK diterima secara sepihak tanpa proses komunikasi yang transparan dan tanpa penjelasan dasar hukum yang memadai.
“Kami tidak menolak kebijakan, tapi kami berhak tahu alasan yang jelas. Surat PHK kami terima begitu saja, tanpa ada penjelasan terbuka. Lebih dari itu, selama bekerja kami menerima upah yang nilainya di bawah UMK Mojokerto,” ujar Pendik kepada wartawan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memberatkan para korban PHK karena mereka telah lama mengabdi sebagai tenaga pendukung pelayanan publik. Dengan upah minim dan tanpa jaminan keberlanjutan kerja, posisi tenaga non ASN dinilai sangat rentan terhadap kebijakan sepihak.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Iwud Widiantoro.
Dalam surat resmi yang dilayangkan, pihaknya secara tegas mempertanyakan legalitas surat PHK yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak. Menurutnya, kewenangan seorang Plt dalam mengambil keputusan strategis seperti PHK perlu dikaji secara hukum.
“Kami mempertanyakan apakah Plt memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan keputusan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup pekerja. Selain itu, dugaan pengupahan di bawah UMK merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Iwud.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Mojokerto maupun Pemerintah Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan PHK dan dugaan pengupahan di bawah UMK tersebut.
Sikap diam ini justru memunculkan kritik publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga non ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda pelayanan publik.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati, transparan, dan taat regulasi dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan.
Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan semacam ini berpotensi memperlebar ketimpangan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar