Perjudian Sabung Ayam, Dadu, dan Cap Ciki Merajalela di Tengah Permukiman Warga Pugeran, APH Diduga Tutup Mata
Jatimnews.info || Mojokerto – Aktivitas perjudian ilegal berupa sabung ayam, dadu, dan cap ciki diduga merajalela secara terbuka di Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ironisnya, praktik melanggar hukum tersebut berlangsung di tengah permukiman warga, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga jenis permainan judi yang beroperasi secara rutin dan terang-terangan.
"Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena selain melanggar hukum, juga berdampak serius terhadap ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta moral sosial, khususnya anak-anak dan generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi."
Warga mempertanyakan keberadaan dan peran APH setempat, sebab hingga kini aktivitas perjudian tersebut masih terus berjalan tanpa penindakan berarti. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik tutup mata terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana serius yang secara tegas dilarang oleh negara.Dasar Hukum dan Ancaman Pidana.
Aktivitas perjudian yang terjadi di Dusun Jetak jelas melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 303 KUHP. Setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang turut serta bermain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan yang harus diberantas demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk aparat, untuk membiarkan praktik perjudian berlangsung bebas di tengah masyarakat.
Desakan Publik, Masyarakat mendesak Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, serta unsur terkait untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika aktivitas ilegal tersebut telah merusak tatanan sosial dan menciptakan preseden buruk di mata publik.
Jika pembiaran terus terjadi, maka hal ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang bagi tumbuh suburnya kejahatan lain di wilayah tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Pewarta: Yn
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar