Warga Mojokerto Laporkan Oknum yang Mengaku Anggota Polisi ke Satreskrim, Diduga Lakukan Intimidasi Lewat WhatsApp
Jatimnews.info || Mojokerto – Seorang warga Desa Meri, Dusun Kuwung, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, bernama Dedy Nurprastetyo secara resmi melaporkan dugaan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian kepada pihak berwajib. Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin, 23 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang diterima korban dari seseorang berinisial AG. Dalam pesan tersebut, oknum tersebut mengaku sebagai bagian dari jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur dan bahkan menyebut dirinya berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut AG juga meminta korban untuk membagikan lokasi (share location) rumahnya dengan alasan akan mendatangi kediamannya.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima tim media, awalnya pelaku menanyakan kebenaran identitas korban dengan kalimat, “Selamat siang apakah benar ini atas nama Dedy Nurprastyo.” Setelah korban menjawab bahwa dirinya benar orang yang dimaksud, oknum tersebut kemudian mengaku sebagai “anggota dari Kapolda” dan meminta lokasi rumah korban.
Korban yang merasa tidak memiliki persoalan hukum kemudian tetap mengirimkan lokasi kediamannya. Namun, percakapan tersebut justru berlanjut pada pernyataan yang dinilai mengandung tekanan psikologis.
Dalam pesan selanjutnya, AG melontarkan tuduhan serius terhadap korban, di antaranya menuding korban terlibat dalam perdagangan orang serta menyebut akan mempersulit kondisi korban.
Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut oknum tersebut juga menyebut bahwa dirinya mendapatkan laporan dari seseorang bernama Kusnan.
Ia juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan seseorang bernama Imam yang disebut sebagai “pakde”-nya. Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya bagi korban karena beberapa nama yang disebut berkaitan dengan persoalan keluarga.
"Merasa tertekan dan khawatir dengan tuduhan yang tidak berdasar tersebut, Dedy kemudian mencoba mencari kejelasan."
Ia bahkan sempat mengonfirmasi kepada pihak keluarga yang disebut-sebut dalam percakapan itu. Namun, keluarga yang bersangkutan mengaku tidak mengenal sosok yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.
“Saya merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan pesan tersebut. Apalagi ada tuduhan yang sangat serius. Karena itu saya memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Dedy kepada awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV pada Minggu, 1/03/2026.
Dalam dokumen Tanda Terima Laporan yang diterima korban dari kepolisian, tercatat bahwa laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dengan barang bukti berupa percakapan WhatsApp. Laporan itu kini ditangani oleh penyidik di Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan nama institusi kepolisian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila benar seseorang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi meresahkan masyarakat.
"Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat segera menelusuri identitas sebenarnya dari pihak yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur tersebut."
Penyelidikan ini dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan nama aparat untuk melakukan intimidasi atau tekanan kepada warga.
Kasus yang dialami warga Dusun Kuwung ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Secara prosedural, pemanggilan atau proses hukum biasanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai surat tugas yang jelas.
Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Mojokerto Kota dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait identitas serta kebenaran klaim oknum yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur tersebut."
Awak media juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
Publik pun berharap agar laporan seorang warga Desa Meri, Dusun Kuwung ini tidak berhenti sebatas administrasi laporan saja, melainkan benar-benar ditindaklanjuti hingga terungkap siapa sebenarnya pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dianggap penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi dengan mengatasnamakan aparat.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono


Posting Komentar