Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable

Jatimnews.info
Jatimnews.info
29 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata, menyampaikan...

Jatimnews.info || Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan atau disuntikkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dari saksi RP:
23 tabung gas portable dalam keadaan isi 
14 tabung gas portable dalam keadaan kosong 
Dari tersangka AB:
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi 
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong 
1 alat isi ulang gas 
24 tabung gas portable kosong 
1 tabung gas portable berisi 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Pewarta: Nanik Puji 
Lay Out: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi

Jatimnews.info- Mei 01, 2026 0
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM Dan LPG Bersubsidi
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menyampaikan... Jatimnews.info || Jombang – Aparat kepolis…

Berita Populer

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

April 28, 2026
Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

April 28, 2026
Dalam Rangka Peringatan Hari  Buruh Internasional, Dinkop  Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, Dinkop Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

April 29, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

April 28, 2026
Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

April 28, 2026
Dalam Rangka Peringatan Hari  Buruh Internasional, Dinkop  Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, Dinkop Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

April 29, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us