Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi
Jatimnews.info || Sidoarjo – Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, S.H.
“Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland, Jumat, 1 Mei 2026.
Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
“Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.
Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras.
“Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.
Ia menyayangkan respons PT KAI pascainsiden. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang.
“Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.
Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. “Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.
Pewarta: Bang Jay
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar