Kapolsek dan Kanit Sapeken Tarik Nafas, Laporan Juhari Ke BidPropam Polda Jatim Resmi Dilimpahkan Ke Polres Sumenep
Doc Foto: Surat Kapolda Jatim Nomor: R/4728/VI/RES.7.4./2026/Bidpropam tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut merespons laporan Bang Jo pada 20 Mei 2026. (Juari/Red)
Jatimnews.info || Sumenep – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan aksi "tutup mata" yang dilakukan oleh oknum Polsek Sapeken terhadap jeritan masyarakat Kepulauan Sapeken kini berbuntut panjang. Laporan resmi yang dilayangkan oleh Ahmad Sairi—atau yang akrab disapa Juhari/Bang Jo—ke Bidpropam Polda Jawa Timur, kini resmi dilimpahkan ke Propam Polres Sumenep untuk mengadili tindakan tidak profesional para oknum aparat tersebut.
Kepastian ini didapat setelah Bang Jo menerima telepon langsung dari pihak Bidpropam Polda Jatim hari ini. Pelimpahan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat bukan sekadar isapan jempol, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius di tubuh Polsek Sapeken.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini tertuang dalam Surat Kapolda Jatim Nomor: R/4728/VI/RES.7.4./2026/Bidpropam tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut merespons laporan Bang Jo pada 20 Mei 2026, yang membidik dua oknum petinggi Polsek Sapeken:
*Iptu Aris (Kapolsek Sapeken, Polres Sumenep)
Keduanya dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan berat, berupa menolak laporan masyarakat serta sengaja tidak melakukan tindakan kepolisian sebagaimana mestinya.
Konflik ini bermula dari penderitaan warga Sapeken yang kesulitan mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi. Kelangkaan mencekik ini diduga kuat sengaja diciptakan oleh para penimbun nakal yang beroperasi di luar area APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) milik H. Ardi.
Ironisnya, saat Bang Jo hadir mewakili suara masyarakat yang tertindas untuk membuat laporan resmi, Polsek Sapeken justru menutup pintu dan menolak laporan tersebut.
Bukannya menegakkan hukum, tindakan oknum Polsek Sapeken di lapangan justru memicu amarah warga. Mereka kedapatan membuat rekaman video berdurasi beberapa menit di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM. Bukannya menyita barang bukti, isi video tersebut justru terkesan pasang badan dan membantu mengaburkan fakta demi membela oknum pemilik APMS.
"Kapolsek Sapeken dan anggotanya harus mempertanggungjawabkan ketidak profesionalannya sebagai aparat penegak hukum karena sudah berani mengecewakan masyarakat. Selain menolak laporan, tindakan mereka membuat video di tempat penimbunan BBM itu dinilai sangat berlebihan. Isinya terkesan membantu oknum pemilik APMS untuk mengaburkan dugaan penimbunan dengan mengklaim itu bukan BBM bersubsidi," tegas Juhari dengan nada berang.
Juhari membongkar kejanggalan fatal dalam video yang diproduksi oleh pihak Polsek Sapeken tersebut. "Dalam video itu mereka menyatakan bahwa 'di sini tidak ada BBM bersubsidi, yang ada hanya Pertalite, bukan solar subsidi'. Ini lucu. Mulai kapan anggota Polsek Sapeken beralih fungsi menjadi jubir (juru bicara) dari oknum pemilik APMS? Sejak kapan pula Pertalite bukan bagian dari BBM yang disubsidi dan diawasi ketat oleh negara?" sentil Bang Jo menohok.
Sikap defensif yang ditunjukkan oleh oknum Polsek Sapeken yang mendadak menjadi "tameng pelindung" pengusaha BBM ini jelas mencederai rasa keadilan. Di saat nelayan dan warga pulau kesulitan melaut akibat langkanya solar dan pertalite, oknum polisi yang digaji dari uang rakyat justru diduga berpihak pada kepentingan segelintir orang.
Kini, setelah Bidpropam Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ini, bola panas berada di tangan Propam Polres Sumenep. Publik Sapeken kini menunggu dan mengawal ketat: Apakah Propam Sumenep punya nyali untuk menindak tegas sejawatnya yang menyalahgunakan wewenang, ataukah hukum kembali tumpul di hadapan gurita bisnis BBM? Kasus ini adalah pertaruhan besar bagi kredibilitas Polres Sumenep di mata masyarakat kepulauan. (Juari/Red)



Posting Komentar