Dugaan Rusak Ekosistem Laut, Kades Sapeken Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penambangan Karang Ilegal
UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 35 huruf a dan Pasal 73 ayat 1) dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp2 miliar
Jatimnews.info || Sumenep - Dugaan praktik penambangan terumbu karang secara ilegal mencuat dalam proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan pengerusakan lingkungan pesisir.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Abd. Rasid, warga Dusun Pereng Tale, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Joni Junaidi yang bertindak sebagai pelaksana proyek fisik pembangunan gedung KDMP diduga kuat menggunakan material batu atau karang laut yang diambil langsung dari dasar perairan pesisir setempat tanpa izin resmi untuk pembuatan fondasi bangunan.
"Pengambilan karang secara ilegal ini merusak ekosistem laut dan biota pesisir di Sapeken. Penggunaan material ilegal pada proyek fasilitas publik juga mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum dan potensi penyimpangan anggaran," ujar Rasid dalam keterangan tertulisnya.
UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 35 huruf a dan Pasal 73 ayat 1) dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp2 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 109) terkait perbuatan melampaui baku kerusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin.
Pelapor mendesak Kapolda Jawa Timur c.q. Penyidik Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan verifikasi lapangan, olah TKP pada fondasi gedung KDMP, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat demi mencegah kerusakan ekosistem kepulauan Sumenep yang lebih parah. (Juhari/Red)



Posting Komentar