Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Dugaan Rusak Ekosistem Laut, Kades Sapeken Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penambangan Karang Ilegal Dugaan Rusak Ekosistem Laut, Kades Sapeken Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penambangan Karang Ilegal

Dugaan Rusak Ekosistem Laut, Kades Sapeken Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penambangan Karang Ilegal

Jatimnews.info
Jatimnews.info
15 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dalam draf laporannya, Terlaporkan disangkakan melanggar beberapa regulasi perlindungan lingkungan.
UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 35 huruf a dan Pasal 73 ayat 1) dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp2 miliar

Jatimnews.info || Sumenep - Dugaan praktik penambangan terumbu karang secara ilegal mencuat dalam proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan pengerusakan lingkungan pesisir.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Abd. Rasid, warga Dusun Pereng Tale, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Joni Junaidi yang bertindak sebagai pelaksana proyek fisik pembangunan gedung KDMP diduga kuat menggunakan material batu atau karang laut yang diambil langsung dari dasar perairan pesisir setempat tanpa izin resmi untuk pembuatan fondasi bangunan.

"Pengambilan karang secara ilegal ini merusak ekosistem laut dan biota pesisir di Sapeken. Penggunaan material ilegal pada proyek fasilitas publik juga mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum dan potensi penyimpangan anggaran," ujar Rasid dalam keterangan tertulisnya.

Dalam draf laporannya, Terlaporkan disangkakan melanggar beberapa regulasi perlindungan lingkungan.
UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 35 huruf a dan Pasal 73 ayat 1) dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp2 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 ayat 1 jo. Pasal 109) terkait perbuatan melampaui baku kerusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin.

Pelapor mendesak Kapolda Jawa Timur c.q. Penyidik Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan verifikasi lapangan, olah TKP pada fondasi gedung KDMP, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat demi mencegah kerusakan ekosistem kepulauan Sumenep yang lebih parah. (Juhari/Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar

Jatimnews.info- Agustus 16, 2026 0
Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar
Tuntutan Transparansi Dana BOS ​Aksi yang direncanakan oleh LSM RATU tersebut digulirkan untuk menuntut transparansi pengelolaan keuangan negara di lingkungan …

Berita Populer

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Agustus 10, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Agustus 09, 2026
Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar

Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar

Agustus 16, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Sambut HUT Ke-81 RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Komitmen Perkuat Sektor Maritim

Agustus 10, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Enam Dusun Desa Japanan Tumpah Ruah Ikuti Karnaval

Agustus 09, 2026
Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar

Diduga Intimidasi Ketua LSM RATU, Pria Mengaku "Monot" Ancam Mobilisasi Massa Jelang Aksi Damai di Blitar

Agustus 16, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us