Dinsos PP dan PA Kota Madiun Sosialisasikan Pendataan Kualitas Keluarga, Kesetaraan Gender Jadi Perhatian
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi dan validasi calon responden serta tata cara pencatatan data sesuai kondisi sebenarnya. Data mengenai responden yang tidak ditemukan, meninggal dunia, tercatat ganda, atau mengalami perubahan kondisi perlu ditangani sesuai petunjuk teknis yang berlaku.(Red)
Jatimnews.info || MADIUN — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun menggelar sosialisasi pendataan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender tahun 2026, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung di lantai 2 kantor Dinsos PP dan PA, Jalan Salak, Kota Madiun.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme pendataan kualitas keluarga sebagai dasar penyusunan program pemerintah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinsos PP dan PA Kota Madiun, Heri Suwartono, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pendataan kualitas keluarga menjadi salah satu upaya untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi keluarga di Kota Madiun. Data yang akurat diharapkan dapat mendukung perencanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penguatan ketahanan keluarga.
"Pendataan kualitas keluarga ini penting untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” Jelasnya.
Materi sosialisasi mencakup lima dimensi kualitas keluarga, yakni legalitas dan struktur keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologis, serta ketahanan sosial budaya.
Dalam penjelasan pendataan, ditegaskan bahwa kegiatan ini tidak ditujukan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Keterangan “Layak Survei” dengan angka (1) pada *pre-list* menunjukkan kelayakan calon responden untuk mengikuti survei kualitas keluarga, bukan status sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan demikian, pensiunan, anggota TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), maupun pengusaha tetap dapat masuk dalam daftar calon responden sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penentuan responden mengacu pada ketentuan pendataan, bukan semata-mata status pekerjaan atau tingkat penghasilan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi dan validasi calon responden serta tata cara pencatatan data sesuai kondisi sebenarnya. Data mengenai responden yang tidak ditemukan, meninggal dunia, tercatat ganda, atau mengalami perubahan kondisi perlu ditangani sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Selain aspek pendataan, sosialisasi membahas kesetaraan gender dalam keluarga, pengasuhan anak, pembagian tanggung jawab, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Materi pembangunan keluarga juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pendataan kualitas keluarga tahun 2026 dijadwalkan melalui lima tahapan, yaitu bimbingan teknis pada 16 Oktober, sosialisasi pada 21 Oktober, verifikasi dan validasi pada 4–6 November, pendataan pada 9–15 November, serta monitoring dan evaluasi oleh tim pada 16–22 November 2026.
Hasil survei diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi keluarga di Kota Madiun. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pendataan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan pemerintah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat serta mendorong terwujudnya keluarga yang sejahtera, tangguh, dan berkeadilan gender.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar