Rapor Merah Proyek SDN Saur 1, Anggaran Miliaran, Kualitas Bangunan "Asal-Asalan" Tanpa Pasir Hitam!
Nilai anggaran fantastis mencapai Rp1,10 miliar, proyek yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi anak-anak menimba ilmu justru berubah menjadi bangunan rapuh yang mengancam keselamatan siswa.(Red)
Jatimnews.info || Sumenep - Dunia pendidikan di Kecamatan Sapeke kembali tercoreng oleh dugaan praktik pembangunan yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek rehabilitasi gedung di SDN Saur 1 bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Pak Gafur disorot tajam publik menyusul temuan fisik di lapangan yang jauh dari kata layak.
Dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1,10 miliar, proyek yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi anak-anak menimba ilmu justru berubah menjadi bangunan rapuh yang mengancam keselamatan siswa. Berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan konstruksi diduga dikerjakan secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Indikasi kuat pelanggaran teknis terlihat jelas dari material yang digunakan. Seluruh proses pengecoran dan adukan semen pada rehabilitasi ini diduga hanya menggunakan material lokal murni tanpa campuran pasir hitam berkualitas standar.
Padahal, dalam dunia konstruksi, pasir hitam (pasir tambang/sungai pilihan) memiliki peran krusial sebagai agregat halus yang memberikan kekuatan rekat dan daya tahan struktur beton. Penggunaan material lokal seadanya tanpa standar teknis yang benar membuat struktur bangunan menjadi sangat rentan retak, keropos, dan rapuh dalam jangka pendek.
Secara yuridis, tindakan pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak (RAB) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.
1》Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijerat pidana penjara. Anggaran Rp1,10 miliar dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.
2》Kelalaian yang Membahayakan Keselamatan (Pasal 359 KUHP): Kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran (atau pihak penyedia jasa terkait) yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, sehingga membahayakan nyawa siswa dan guru di masa depan, dapat dikenakan sanksi hukum berat akibat kelalaian yang berisiko fatal.
Masyarakat, komite sekolah, serta para pegiat transparansi anggaran di Sapeke mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan uji laboratorium terhadap struktur bangunan SDN Saur 1.
Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, bukan lumbung basah bagi para pemburu rente proyek yang mengorbankan keselamatan generasi penerus!
(Juhari/Red)



Posting Komentar