Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda biro Probolinggo Kapolres Probolinggo kota kasubagg humas polres kediri Kasubbag polres kediri kota nasional Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas
biro Probolinggo Kapolres Probolinggo kota kasubagg humas polres kediri Kasubbag polres kediri kota nasional

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

Jatim News
Jatim News
27 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BIRO KOTA PROBOLINGGO - 

BERITA JATIMNEWS.INFO JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds.  Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo. 


HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022. 


“ Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “,  jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.


“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.


Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.


“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.

REPORTER:AG892/Novi

Via biro Probolinggo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal dalam Perayaan HUT ke-457 Kabupaten Madiun

Jatim News- Juli 07, 2025 0
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal dalam Perayaan HUT ke-457 Kabupaten Madiun
Direktur RSUD Caruban, dr. Farid Amirudin, menyampaikan... Jatimnews.info || Madiun -  7 Juli 2025 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-457 Ka…

Berita Populer

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Juli 05, 2025
Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Juli 06, 2025
Gelar Sarasehan: Memperingati Hari Koperasi Ke-78 Tahun Di Kantor Dekopinda Kabupaten Kediri

Gelar Sarasehan: Memperingati Hari Koperasi Ke-78 Tahun Di Kantor Dekopinda Kabupaten Kediri

Juli 05, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Juli 05, 2025
Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Juli 06, 2025
Gelar Sarasehan: Memperingati Hari Koperasi Ke-78 Tahun Di Kantor Dekopinda Kabupaten Kediri

Gelar Sarasehan: Memperingati Hari Koperasi Ke-78 Tahun Di Kantor Dekopinda Kabupaten Kediri

Juli 05, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us