Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda biro surabaya nasional PJR Polda Jatim PT Merak Jaya Beton Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Melawan PT Merak Jaya Beton, Ini Harapannya
biro surabaya nasional PJR Polda Jatim PT Merak Jaya Beton

Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Melawan PT Merak Jaya Beton, Ini Harapannya

Jatimnews.info
Jatimnews.info
26 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Biro Surabaya

Berita Jatimnews.info,- Endang Purwo Palupi, seorang istri dari mendiang Aipda Hery Rachman, anggota PJR Polda Jatim yang tewas di TKP setelah motor yang dikendarainya menabrak ekor mobil Traktor Head milik PT Merak Jaya Beton pada empat tahun silam, tepatnya 29 November 2019.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu membuatnya sangat terpukul, apalagi kini dia harus membesarkan buah hatinya seorang diri. Dan peristiwa yang merenggut separuh jiwanya itu terkadang masih terngiang di ingatan.

Kepada tim media ini, Selasa 25 April 2023, dirinya mengaku, bahwa dari sisi ekonomi, himpitan beban hidup makin berat dirasakannya, dan dia juga mengaku keadaan ekonominya kini makin carut marut, tak karuan.

Saat tim reporter media ini bertandang ke rumah Istri mendiang anggota PJR Polda Jatim itu, selain bertujuan silaturahmi karna masih di momen hari raya Idhul fithri 1444 Hijriah, juga dalam rangka mewawancarai lebih dalam tentang peristiwa yang membuatnya seolah - olah kehilangan semangat hidup meski peristiwa yang memilukan itu terjadi empat tahun silam.

" Perihal kronologi peristiwa kecelakaan maut itu, mungkin bisa dilihat dan dibaca di berbagai berita online, saya yakin masih ada, karna kalau saya yang bercerita, rasayanya sesak di dada, seperti membuka luka lama.., jadi saya mohon tanpa mengurangi rasa hormat saya sama _panjenengan_ ( Anda ) semua,  silahkan browsing sendiri di Google..!, di sini saya hanya menyinggung soal gugatan saya kepada PT Merak Jaya Beton di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ( nomor perkara ) No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY hingga kasus saya sampai saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung," katanya, Selasa 25 April 2023, menjelaskan kepada para awak media.

Dijelaskan, waktu itu, di sidang pertama, dia menggunakan pengacara ( swasta ), karena pertimbangan biaya, kemudian dicabutnya, dan dialihkan ke pengacara Polda Jatim, Bidang Hukum ( Bidkum ). Peralihan Kuasa Hukum ( tertanggal 3 Agustus 2021 ) ini tercantum dengan jelas dalam putusan PN Surabaya.

" Yang perlu digarisbawahi !,  Saya menggunakan pengacara lama itu hanya pada sidang pertama saja, saya ulangi !, hanya pada sidang pertama saja !, selanjutnya saya memakai pengacara Bidkum Polda Jatim, dan itu ada surat tugas dari Bapak Kapolda plus surat kuasa dari saya, " tegasnya.

" Pengadilan Negeri Surabaya, pada 6 Januari 2022 lalu memutus menghukum PT Merak Jaya Beton untuk memberikan santunan ke saya sebesar Rp 250 juta," lanjutnya.

Tiba - tiba,  karna tidak puas dengan putusan PN Surabaya, PT Merak Jaya Beton melakukan upaya hukum, yaitu " banding " di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Alkhasil, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Lebih jauh, tak berhenti sampai di situ, rupanya pihak PT Merak Jaya Beton masih belum puas juga, mereka melakukan upaya hukum lagi, yaitu " Kasasi " di Mahkamah Agung ( MA ). 

" Dari perjalanan kasus ini, mulai dari PN Surabaya, lalu Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga bergulir sampai di Mahkamah Agung, saya merasakan adanya beberapa kejanggalan. Di antaranya, saya dan pengacara saya tidak pernah menerima pemberitahuan ( relaas ). Dan ternyata relaas dikirim ke alamat pengacara lama yang sudah saya cabut kuasanya tadi," ungkapnya.

" Waktu itu pengacara saya, dari Bidkum Polda Jatim, bilang ke saya bahwa dia gak diterima di PN Surabaya, alasannya tidak diakui di sana, padahal Pengacara saya pegang ( punya ) Surat Tugas dan Surat Kuasa dari saya. Alasannya, kata Pengacara dari Bidkum Polda Jatim itu ke saya adalah dirinya tidak diakui di sana karna tidak ada  di system, tidak tercatat di system !," ucapnya.

" Saya mohon dengan penuh hormat dan berharap kepada Ketua Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur  untuk mengawasi masalah ini,” harapnya.

Dia mengaku, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung memutus perkaranya seadil - adilnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi keluarganya. (** )

REPORTER:/Mbah Pir 

Via biro surabaya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau

Jatimnews.info- Agustus 06, 2026 0
Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau
PLT Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin S.M M.M, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., menyampaikan... Jati…

Berita Populer

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Agustus 01, 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau

Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau

Agustus 06, 2026
Pemkab Madiun Genjot Operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 demi Pangkas Kemiskinan

Pemkab Madiun Genjot Operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 demi Pangkas Kemiskinan

Juli 31, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Agustus 01, 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau

Dinas Ketahanan Pangan dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah, PLT Bupati Tulungagung Jaga Akses Pangan Terjangkau

Agustus 06, 2026
Pemkab Madiun Genjot Operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 demi Pangkas Kemiskinan

Pemkab Madiun Genjot Operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 demi Pangkas Kemiskinan

Juli 31, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us