Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Kejaksaan Negeri Badung Menjatuhi Hukuman I Nyoman Agus Aryadi 10 Tahun Penjara Kejaksaan Negeri Badung Menjatuhi Hukuman I Nyoman Agus Aryadi 10 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Badung Menjatuhi Hukuman I Nyoman Agus Aryadi 10 Tahun Penjara

Jatimnews.info
Jatimnews.info
05 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jatimnews.info || Bali - Pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H. sekaligus juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh atas nama Terpidana I NYOMAN AGUS ARYADI untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan I NYOMAN AGUS ARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.

Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap I NYOMAN AGUS ARYADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

I NYOMAN AGUS ARYADI juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783,- (lima puluh enam miliar seratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan pluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila | NYOMAN AGUS ARYADI tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I NYOMAN AGUS ARYADI dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Jurnalis: TMR 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Outdoor Videotron, Kantin Pink Kemala, hingga Gerobak Listrik UMKM, Lengkapi Peresmian Fasilitas Baru di Polres Kediri

Jatimnews.info- April 10, 2026 0
Outdoor Videotron, Kantin Pink Kemala, hingga Gerobak Listrik UMKM, Lengkapi Peresmian Fasilitas Baru di Polres Kediri
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan... Jatimnews.info || Kedir i– Sejumlah fasilitas baru di lingkungan Polres Kediri Polda…

Berita Populer

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

April 10, 2026
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

April 04, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

April 10, 2026
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

April 04, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us