Dugaan Penyalah Gunawan Dana Desa Ambal-Ambal Pasuruan Dilaporkan Inspektorat Kabupaten Pasuruan
Kepala Desa sudah pernah di periksa mengatakan...
Jatimnews.info || Pasuruan - Audensi yang dilakukan Format perihal banyaknya penyalah gunaan Dana Desa, OPD ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan di gedung Komplek Perkantoran Pemerintah yang baru di tempati. Rabu, 13/03/2024.
Dinas Inspektorat hampir 3 mingguan itu terlihat geliat pengaduan dari berbagi aktivis dan media untuk memastikan apa ada kerugian negara, etik, dan pelanggaran lain di Kabupaten Pasuruan.
Salah satunya terkait Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/ 566/VI/ RES.3.1/2023 Satreskrim tanggal 8 juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/803/IX RES 3.1/2023 Satreskrim tanggal 2 september 2023 di Polres Pasuruan, perihal Proyek fisik, Bor Air Persih, PJU, bantuan ketahanan pangan ternak kambing dan lele, juga anggaran SILVA, yang menggunakan anggaran Dana Desa dan juga Provinsi di Desa Ambal- Ambil dengan dugaan kerugian milyaran rupiah sudah mulai terungkap dari hasil audit Inspektorat, seperti yang diungkapkan Dwi Anto Inspektorat mengatakan;
"Untuk Dugaan kerugian di Desa Ambal Ambil cukup besar, ada ketentuan bahwa beberapa anggaran Dana Desa tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa, dan terindikasi ada kerugian Negara dan diinformasikan kepada Polres untuk menindak lanjuti," ungkap sapaan akrab Dwi.
"Dan Kepala Desa sudah pernah di periksa mengatakan "aku kate mbalekno opo sing di gawe, pasrah wes" juga perihal bantuan pipanisasi BOR dari Provinsi kami sudah mendapat surat Inspektorat Provinsi Jatim, untuk menindak lanjuti dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan," imbuh Dwi.
Dari penjelasan perihal ada nya Dugaan kerugian negara yang di lakukan Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, H.S.Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu yang tergabung di Format mengatakan;
"Dugaan kerugian negara(Desa) Ambal Ambil diperkirakan milyaran rupiah itu kami kawal dan selalu kami beritakan di media media, ini rekomendasi Inspektorat Kabupaten Pasuruan sudah dikirim ke Polres Pasuruan, diharap segera dinaikkan status ke Penyidikan dan segera jadikan tersangka siapapun yang terseret atas kerugian negara ini segera, " Pungkas Kaji saat diwawancarai awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, setelah selesai audensi.
Jurnalis: Kabiro Opu Daeng
Editor: Harijono


Posting Komentar