Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Jatimnews.info
Jatimnews.info
13 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Mengatakan...

Jatimnews.Info || Kota Malang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022 yang silam.

Terduga Pelaku yang sempat buron selama 2 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah. 

Korban yang diketahui bernama DAL (18) merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat Press Realeas menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

"Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi kost-kostan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga" ungkap Kompol Danang

HAP yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. 

Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun, karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000" Ungkap Kompol Danang.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kost-kostan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

"Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama," Terang Kompol Danang.

Dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).

"Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota" Tutup Kompol Danang.

Jurnalis: Djoko M

Editor: Harijono 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Pererat Kemitraan dengan BRI, Kapolres Tulungagung Dorong Sinergitas untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Jatimnews.info- Maret 30, 2026 0
Pererat Kemitraan dengan BRI, Kapolres Tulungagung Dorong Sinergitas untuk Kemajuan Ekonomi Daerah
AKBP Ihram Kustarto menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan lembaga keuangan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Jatimnews.inf…

Berita Populer

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Maret 30, 2026
Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Maret 29, 2026
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Maret 24, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Maret 30, 2026
Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Maret 29, 2026
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Maret 24, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us