Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polisi Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali Polisi Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Jatimnews.info
Jatimnews.info
13 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Menjelaskan...

Jatimnews.Info || Bali - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Senin, 13/05/2024.

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.


Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba ditempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.

Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK. Polisi menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.

Pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba. Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung Polda Bali berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya, di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja. 

"Di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV."

Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK. Polisi menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.

Pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, pungkas Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.

Jurnalis: Jaya/Tmr

Editor: Harijono

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Pererat Kemitraan dengan BRI, Kapolres Tulungagung Dorong Sinergitas untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Jatimnews.info- Maret 30, 2026 0
Pererat Kemitraan dengan BRI, Kapolres Tulungagung Dorong Sinergitas untuk Kemajuan Ekonomi Daerah
AKBP Ihram Kustarto menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan lembaga keuangan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Jatimnews.inf…

Berita Populer

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Maret 30, 2026
Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Maret 29, 2026
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Maret 24, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Tambang Nguling dan Narasi yang Terseret Kepentingan

Maret 30, 2026
Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Gerak Cepat Polres Kediri Kota dalam Penanganan Bencana Hujan Disertai Angin Puting Beliung

Maret 29, 2026
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg bahan peledak dan 346 petasan Selama Bulan Suci Ramadhan

Maret 24, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us