Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Jatimnews.info
Jatimnews.info
18 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jatimnews.Info || SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.

Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

"Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika," ujar Kombes. Pol. Christian,Rabu (17/7).

Narkotika tersebut jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.

Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

"Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,"jelas Kombes Pol. Christian.

Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. 

Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

"Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

"Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes. Pol. Christian. 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Tri Hariadi Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Tulungagung, Isi Kekosongan Jabatan Sejak Akhir 2025

Jatimnews.info- Mei 04, 2026 0
Tri Hariadi Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Tulungagung, Isi Kekosongan Jabatan Sejak Akhir 2025
Doc Foto: Susana saat pelantikan Pj Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi (Red) Jatimnews.info || Tulungagung – Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, H. Ahmad Ba…

Berita Populer

Dalam Rangka Peringatan Hari  Buruh Internasional, Dinkop  Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, Dinkop Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

April 29, 2026
Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Mei 04, 2026
UKT Pagar Nusa Desa Bangoan Sabuk Biru Siap Menjadi Anggota Tetap

UKT Pagar Nusa Desa Bangoan Sabuk Biru Siap Menjadi Anggota Tetap

Mei 03, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Dalam Rangka Peringatan Hari  Buruh Internasional, Dinkop  Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, Dinkop Mengadakan Sosialisasi Peraturan Kepada Perusahaan di Kota Kediri

April 29, 2026
Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan

Mei 04, 2026
UKT Pagar Nusa Desa Bangoan Sabuk Biru Siap Menjadi Anggota Tetap

UKT Pagar Nusa Desa Bangoan Sabuk Biru Siap Menjadi Anggota Tetap

Mei 03, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us