Dugaan Pelanggaran HET dan Eksploitasi Nelayan, Langkah Hukum LSM Laporan ke Pertamina Segera Dilayangkan
Juhari, anggota kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di wilayah Kangean, menyampaikan...
Jatimnews.info || Sumenep, Madura - Praktek dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kepulauan kembali memicu tensi tinggi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik Haji Ardi di Kecamatan Sapeken, yang dituding secara sepihak menetapkan harga jual Solar subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, oknum pemilik APMS tersebut diduga menjual Solar subsidi kepada nelayan dengan harga Rp 9.000 per liter. Angka ini merupakan bentuk penyimpangan konstitusional terhadap kebijakan subsidi energi, mengingat Solar merupakan komoditas yang harganya diatur ketat oleh regulasi nasional. Senin, 4/05/2026.
Kondisi ini mencekik ekonomi masyarakat pesisir Sapeken yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor kelautan. Bahkan, masyarakat menyatakan kesiapannya untuk melakukan penggalangan dana mandiri guna memastikan laporan ini sampai ke meja Direksi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dianggap keji dan tidak berperikemanusiaan tersebut.
Juhari, anggota kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di wilayah Kangean, menyatakan telah menerima mandat penuh dari masyarakat Sapeken untuk mengawal kasus ini.
"Saya diminta secara langsung oleh masyarakat dan para nelayan Sapeken untuk bertindak. Tindakan pemilik APMS ini jelas telah mencekik rakyat kecil. Solar subsidi adalah hak masyarakat, bukan objek komersialisasi pribadi untuk mencari keuntungan di atas penderitaan warga," tegas Juhari dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan APMS tersebut secara administratif tidak terlepas dari persetujuan sosial masyarakat setempat. Juhari memastikan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum.
"Kami akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina. Haji Ardi harus sadar, tanpa dukungan masyarakat, usahanya tidak akan berdiri. Jika aturan nasional terus ditabrak, maka sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) adalah konsekuensi logis," tambahnya.
Ironisnya, dugaan praktik pungutan liar ini tetap berjalan meskipun pihak otoritas Kecamatan Sapeken dikabarkan telah berulang kali memberikan peringatan keras. APMS milik H. Ardi diminta untuk patuh pada harga nasional, namun instruksi tersebut seolah diabaikan.
Lebih lanjut, muncul keluhan mengenai diskriminasi pelayanan, di mana APMS tersebut disinyalir enggan melayani pengisian bagi kendaraan roda dua, yang semakin memperkuat indikasi adanya tata kelola distribusi yang menyimpang dari prosedur operasional standar (SOP) Pertamina.
Pihak Kontrol LSM akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari pemilik APMS serta langkah konkret dari Pertamina Patra Niaga dan kepolisian setempat untuk menindak tegas setiap oknum yang bermain dengan hak energi rakyat kecil.
Pewarta: Juhari
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar