Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Jatim News
Jatim News
19 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jatimnews.info || PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

 Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. 

Editor Marlina 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Seorang Oknum Pengawas Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Seenaknya di SPBU 54.623.34 Tuban

Jatim News- November 03, 2025 0
Seorang Oknum Pengawas Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Seenaknya di SPBU 54.623.34 Tuban
Rajab selaku manajer (Orang yang dipercaya oleh yayasan berinisial M cabang Lamongan) SPBU 54.623.34, mengatakan... Jatimnews.info || Tuban - Pertamina gencar…

Berita Populer

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Oktober 31, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Personel Polsek Kedungwaru dan Unit Laka Lantas Polres Tulungagung Lakukan Olah TKP Kecelakaan di Jalan Pahlawan

Oktober 31, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us