Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Banyak Sekali Tambang Liar yang Mengunakan Excavator dan Mesin Diesel atau Dongfeng, Sepanjang Aliran Sungai Brantas Banyak Sekali Tambang Liar yang Mengunakan Excavator dan Mesin Diesel atau Dongfeng, Sepanjang Aliran Sungai Brantas

Banyak Sekali Tambang Liar yang Mengunakan Excavator dan Mesin Diesel atau Dongfeng, Sepanjang Aliran Sungai Brantas

Jatim News
Jatim News
04 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato, mengatakan...

Jatimnews.info || Tulungagung - Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres Tulungagung luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di kecamatan Rejotangan, kecamatan Rejotangan, kabupaten Tulungagung Jawa Timur, seakan kebal hukum.

Dari pantauan awak media ini dilokasi, Rabu (4/9/2024). Puluhan dum truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir, dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat excavator/mesin dongfeng untuk penghisap pasir tersebut, yang berada di sepanjang aliran sungai Brantas.

"Dan nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang."

Salah satu warga inisial (mp) saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari nambang mas, pagi jam 7 Sampek jam 6 sore, ungkapnya.

Disisi lain Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) " menuturkan," Terima kasih atas info yang di berikan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato".

Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pewarta: Santo/Puji
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Jatim News- Juli 06, 2025 0
Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas
Kabag Ops Kompol Iwan Setyo Budhi, menyampaikan... Jatimnews.info || Kediri Kota - Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops Kompol Iwan Set…

Berita Populer

Dusun Cambor di Madiun Menjelma Keraton Surakarta: Malam 1 Suro Penuh Khidmat dengan Kirab Pusaka!

Dusun Cambor di Madiun Menjelma Keraton Surakarta: Malam 1 Suro Penuh Khidmat dengan Kirab Pusaka!

Juli 03, 2025
Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Juli 05, 2025
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

Juli 03, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Dusun Cambor di Madiun Menjelma Keraton Surakarta: Malam 1 Suro Penuh Khidmat dengan Kirab Pusaka!

Dusun Cambor di Madiun Menjelma Keraton Surakarta: Malam 1 Suro Penuh Khidmat dengan Kirab Pusaka!

Juli 03, 2025
Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Risma Berhasil Raih Juara ke- 2 Jurnalis Kota Batu dan Bersyukur, Berkat Ajaran Suami yang juga Fotografer

Juli 05, 2025
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

Juli 03, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us