Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Jatim News
Jatim News
24 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jatimnews.info || Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro. 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,” 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. 

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.(acha)

Jurnalis Murianto 

Editor Marlina 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Polres Jombang Dan Pemkab Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan, Tebar Benih 10 Ribu Ikan Nila

Jatim News- Juni 14, 2025 0
Polres Jombang Dan Pemkab Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan, Tebar Benih 10 Ribu Ikan Nila
Dalam sambutannya, Kapolres Jombang menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesej…

Berita Populer

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Juni 11, 2025
Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Juni 12, 2025
Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Pemkab. Madiun Gulirkan Gerakan ‘Satu Rumah Satu Pohon’

Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Pemkab. Madiun Gulirkan Gerakan ‘Satu Rumah Satu Pohon’

Juni 12, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Juni 11, 2025
Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Juni 12, 2025
Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Pemkab. Madiun Gulirkan Gerakan ‘Satu Rumah Satu Pohon’

Perkuat Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Pemkab. Madiun Gulirkan Gerakan ‘Satu Rumah Satu Pohon’

Juni 12, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us