Mengejutkan! Beli BBM Bersubsidi di SBPU Ngronggot Nganjuk, Ternyata Ditap Dicurigen Plastik Seperti ini Pengakuanya...?
Jatimnews.info || Kediri – Team media bersama Ketua DPC Kabupaten Kediri Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Saat hendak mengisi bahan bakar (BBM), tim mendapati pengendara sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan keran untuk menampung BBM ke dalam jeriken plastik. aktivitas ini melibatkan puluhan sepeda motor yang bolak-balik mengisi BBM jenis Pertalite. (30/12/2024).
Setelah kami buntuti ternyata kecurigaan kami pun membuahkan hasil, puluhan sepeda motor tersebut Setelah mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SBPU Ngronggot tidak jauh dari SBPU tersebut lalu ditap di curigen dengan ukuran kurang lebih 25 liter, satu montor sudah menyiapkan curigen tersebut ada yang membawa empat curigen ada yang lima curigen. Penanggung jawab SBPU inisial AG saat mediasi diruwanganya dengan tegas "menyampaikan " saya tidak tau menau mas soal adanya orang beli BBM yang bolak balik,."ujarnya".
Masih ditempat yang sama inisial JK, pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan sepeda motor lalu ditap dicurigen dengan tegas mengakui, bahwa BBM yang dikumpulkan bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk disetorkan ke toko-toko diwilayah Nganjuk.
Bayu Basuki Ketua LSM DPC Kabupaten Kediri Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) "menuturkan " tentunya kita akan melaporkan pihak pihak yang melakukan proses perniagaan BBM bersubsidi secara ilegal, kita juga akan melaporkan bila mana ada oknum oknum Polri yang terlibat didalamnya.
Yang pasti itu nanti kita kawal dan menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku, salah satu contoh bila mana itu terjadi suatu pelanggaran tindak pidana migas, nanti kita akan laporkan ke Pidsus itu yang pertama terus yang kedua bila mana ada oknum oknum yang disini mengambil untuk kepentingan pribadi oknum tersebut pasti kita akan laporkan ke Propam."ujarnya basuki".
"Lebih lanjut " Regulasi yang dilanggar Penimbunan BBM merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM oleh badan usaha maupun masyarakat.
Basuki berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Nganjuk agar pelaku tindak pidana migas dapat ditangkap dan diproses secara hukum, pungkasnya Bayu Basuki Ketua LSM DPC Kabupaten Kediri".
Jurnalis: Jay
Editor: Harijono



Posting Komentar