Pembunuhan Sadis Satu Keluarga, Diamankan Polres Kediri Kurang Dari 24 Jam
Jatimnews.info || Kediri - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga. Tersangka utama Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan dan di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan di amankan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, pada hari Jum'at dini hari, 6/12/2024.
Adapun waktu kejadian atau penemuan mayat satu keluarga pada hari kamis 5 November 2024 pukul 08.30 Wib, di desa Gondang Legi Pandantoyo Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri. Korban meninggal pada 3 dan 1 masih perawatan intensif di RS Bhayangkara;
1. Agus Komarudin 38 tahun
2. Kristina 34 tahun
3. Kristian Agusta Wiramaja 9 tahun
Korban yang masih hidup;
4. Samuel Putra Yordaniel 8 tahun.
Selanjutnya, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
Keesokan harinya pada Selasa (2/12), Yusa datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban di RT 2 RW 5 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, tersangka sampai sampai di rumah korban pada Rabu dini hari dan menunggu si korban keluar dari rumah ke dapur yg berada di luar.
Pada pukul 03.00 Wib, pagi dini hari korban keluar menuju dapur dan dilihat oleh pelaku dan pada saat itu juga korban di pukul di bagian kepala dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali.
Karena teriakan dari korban sehingga membangunkan suami dan anak korban yang langsung lari keluar menuju dapur, yang akhirnya di pukul juga oleh pelaku di bagian kepala sampai meninggal, setelah melancarkan aksinya kepada korban, pada Pukul 05. 00 Wib.
Lanjut, pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil avanza warna silver AG 1203 HF ,6 HP, tas, dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban, terang AKBP Bimo dalam konferensi pers.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kediri dan jajarannya, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan satu keluarga, di Lamongan di rumah orang tuanya."
Saat penangkapan sempat melawan aparat dan terpaksa polisi menghadiahi timah panas di kedua kaki, pungkas Kapolres Kediri.
"Akhirnya, korban ayah - ibu dan anak korban pembunuhan dan perampokan sadis di Kediri, dimakamkan berdampingan dalam satu lahat."
Akibat dari ulah pelaku, para korban meninggal dunia, di akibatkan pukulan benda tumpul. Kini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pungkas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Jurnalis: Marlina
Editor: Harijono



Posting Komentar