Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Penggunaan Matrial Tanah Urug Megaproyek dua Jembatan Desa Banjarsari Bareng Diduga dari Hasil PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) Penggunaan Matrial Tanah Urug Megaproyek dua Jembatan Desa Banjarsari Bareng Diduga dari Hasil PETI (Pertambangan Tanpa Ijin)

Penggunaan Matrial Tanah Urug Megaproyek dua Jembatan Desa Banjarsari Bareng Diduga dari Hasil PETI (Pertambangan Tanpa Ijin)

Jatimnews.info
Jatimnews.info
03 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua OKK Ormas Grib Jaya Jombang, mengatakan...

Jatimnews.info || Jombang - Proyek pengerjaan jembatan imbas banjir di Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Dusun Banjaragung Desa Banjaragung, Kab Jombang, yang sempat dikeluhkan warga akibat pengganti akses jalan tidak ada, malah dalam pantuan anggota Ormas GRIB Jaya Kec Bareng, diduga  menggunakan Matrial Hasil Tambang Yang Ilegal. Selasa, 3/12/2024.

Pantauan dilaman resmi LPSE Kementerian PUPR, paket dengan nama penggantian jembatan Banjaragung dan Banjarsari pagu anggarannya Rp 16,2 miliar bersumber APBN 2024.

Kami Sebagai Warga berterima kasih kepada pemerintah, warga Sekitar Kecamatan Bareng kalau mau ke kecamatan Wonosalam dan Tidak perlu melintas jauh. ”Ada tiga dusun yang terdampak, yakni Dusun Banjarsari, Tegalsari, dan Tegalan Kedunggalih,” ujar Boyok warga Kecamatan Bareng.

Karena tidak ada pembangunan jembatan alternatif dari pemerintah, akhirnya warga dari tiga dusun membangun jembatan alternatif tepat di sisi timur jembatan utama yang dibongkar.

Namun sayangnya, proyek sebesar itu, dugaan kami selaku Pemerhati Lingkungan, adalah penggunaan Matrial nya diambilkan dari hasil pertambangan ilegal, yang arti nya proyek nilai 16, 2 Milyar bersumber dari APBN matrial alam nya ilegal,  imbuhnya Agung Gita Ketua OKK Ormas Grib Jaya Jombang. 

Kami sepakat dan mufakat masyarakat sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah, tetapi kami mohon kepada APH Kab Jombang untuk segera mengaudit hasil Matrial Alam yang sudah menempel pada pembangunan 2 Jembatan di Kecamatan Bareng, ini sudah tidak benar. 

Karena proyek yang dibiayai APBN ternyata dibangun dengan matrial Curian atau tidak berijin. Tolong APH segera Usut Tuntas, PAD Kab Jombang Tidak Masuk, Apalagi Pembayaran Pajak PPN dan PPH nya juga bermasalah, Matrial Ilegal kug kena Pajak. Ini Jelas Kejahatan yang Terstruktur, terang Agung Gita Ketua OKK Ormas Grib Jaya Jombang.

Aspek Hukum Undang-Undang;

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang, Badan Atau Pemerintah yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Sanksi pidana untuk menampung mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, pungkas Agung Gita.

Jurnalis: Yayan
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Outdoor Videotron, Kantin Pink Kemala, hingga Gerobak Listrik UMKM, Lengkapi Peresmian Fasilitas Baru di Polres Kediri

Jatimnews.info- April 10, 2026 0
Outdoor Videotron, Kantin Pink Kemala, hingga Gerobak Listrik UMKM, Lengkapi Peresmian Fasilitas Baru di Polres Kediri
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan... Jatimnews.info || Kedir i– Sejumlah fasilitas baru di lingkungan Polres Kediri Polda…

Berita Populer

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

April 10, 2026
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

April 04, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

Kejar Target IKD 30 Persen, Dukcapil Kabupaten Madiun ‘Gaspol’ Lewat Program Leladi Sesami

April 05, 2026
Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Inovasi Samsat Polres Kota Kediri, Berikan dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

April 10, 2026
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

April 04, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us