Jelang Bulan Ramadhan: LSM Gerak Dukung Polres Kota Kediri dan Pemkot Kediri, Mempersempit Ruang Peredaran Miras
Jatimnews.info || Kediri Kota - Bentuk dukungan untuk Aparat Penegak Hukum Polres Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Kediri dan Wilayah Hukum Polres Kota Kediri, LSM Gerak Indonesia datangi Balai Kota Kediri untuk melakukan audiensi dengan Dinas terkait. Selasa, 25/02/2025.
Informasi yang didapat dari tim LSM Gerak, menjelang bulan suci Ramadhan, peredaran minuman keras (miras) tak berizin di Kota Kediri dirasakan semakin marak,terlihat kini dijual bebas di angkringan dalam kemasan es moni.
Sementara itu M Rifai S.H, Ketua DPD Jatim LSM Gerak Indonesia mengatakan ini sebagai bentuk dukungan untuk Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Kota dan Pemkot Kediri untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras di wilayahnya, karena kami rasa peredaran miras non-label ini meresahkan.
Dari penggalian informasi tim investigasi kami, maraknya miras tak berizin itu di wilayah Sukorame Bujel, Ngronggo, daerah GOR Joyoboyo banyak yang menjualnya, bahkan di angkringan pun sekarang ada ucapnya.
Rifa’i menegaskan akan mengawal kebijakan pemerintah Kota Kediri maupun Polres Kediri Kota dalam upaya penertiban miras.
“Kita akan kawal, apalagi jelang bulan Ramadhan dari Pemkot dan Polres Kota Kediri akan melakukan operasi pekat, kami akan berikan data penjual agar segera ditindaklanjuti, ungkapnya.
Syamsul Bahri Kasatpol PP Kota Kediri, menanggapinya bahwa kewenangan perizinan miras ada di pemerintah pusat,namun, pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan dan pembinaan dalam menjaga ketertiban umum.
Kita tidak ada kepentingan atau membekingi miras, nanti bisa dijadwalkan operasi pekat untuk mencegah generasi kita dari pengaruh negatif pengaruh minuman keras, imbuhnya.
Sementara itu, pihak Polres Kediri Kota diwakili Kasat Samapta, AKP Priyo Hadistiyo, menegaskan bahwa pihak Kepolisian sudah melakukan penindakan secara masif. Namun, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya karena berbagai faktor.
“Kapolres punya inovasi memberikan reward bagi anggota yang berhasil mengungkap barang bukti terbanyak. Tapi ini sulit 100% diberantas. Satu titik ditindak, titik lain muncul. Sekarang peredarannya juga bisa online, pembeli hunting lewat COD.
Dasar hukum kita masih Perwali, yang mungkin perlu dikaji ulang. Sanksinya rendah, hanya denda, sehingga pelaku masih terus berani berjualan urainya, jelas AKP Priyo Hadistiyo.
Yongki Prabowo, Sub Koordinator Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Kota Kediri menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk investor baru di Kota Kediri hendak berjualan miras.
“Dari 21 izin lama, kini tinggal 8 yang masih resmi. Kami juga sudah pernah menindak penjualan miras di Jalan Kilisuci dengan Satpol-PP. Setiap investor yang masuk dan berencana menjual miras selalu kami cegah, kami jelaskan bahwa Kota Kediri ini banyak pondok pesantren,” pungkas Yongki.
Jurnalis: Abdul Su'ud
Editor: Harijono


Posting Komentar