Tim Media dan LSM Siap Laporkan ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dan APH, Proyek Rehabilitasi Berat SDN Ketimang Wonoayu Disorot tanpa K3
Jatimnews.info || Sidoarjo, 10 Juni 2026 – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Berat SDN Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp374.775.850,81, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan persoalan di lapangan.
Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Berat SDN Ketimang Kecamatan Wonoayu, berlokasi di SDN Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Proyek memiliki masa pelaksanaan selama 105 hari kalender, dikerjakan oleh CV Mitra Bina Mandiri, dengan konsultan pengawas CV Guna Teknik Konsultan.
Saat tim awak media melakukan pemantauan langsung pada Senin (29/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap menjalankan aktivitas pembangunan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pelaksana proyek, salah satu pekerja yang mengaku bernama Imam menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan tersebut.
"Kami tidak tahu siapa pelaksananya," ujar Imam kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan proyek. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan media, tidak tampak adanya pihak pelaksana yang mendampingi pekerjaan di lapangan saat proses pembangunan berlangsung.
Selain itu, tim media juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal. Beberapa pekerja terlihat hanya mengenakan rompi kerja, sementara sebagian lainnya tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri secara lengkap, seperti sepatu keselamatan maupun alat pelindung lainnya sesuai potensi risiko pekerjaan konstruksi.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja memiliki kewajiban menyediakan serta memastikan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja guna melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan kerja. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mengharuskan setiap pelaksanaan pekerjaan memperhatikan aspek keselamatan pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Tim media juga berupaya meminta keterangan dari pihak sekolah. Saat mendatangi SDN Ketimang, kepala sekolah belum berhasil ditemui karena tidak berada di lokasi. Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SDN Ketimang, sehingga belum dapat memuat penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Selain itu, awak media turut berusaha meminta klarifikasi kepada salah seorang penghuni rumah dinas sekolah yang disebut sebagai suami seorang guru.
Namun, berdasarkan hasil upaya konfirmasi di lokasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan dan memilih tidak memberikan tanggapan sehingga informasi dari pihak sekolah masih belum diperoleh.
Mengingat belum adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang, tim awak media bersama LSM menyatakan akan mengagendakan permohonan klarifikasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto, guna meminta penjelasan terkait mekanisme pengawasan proyek, keberadaan pelaksana di lapangan, serta penerapan standar K3 pada pekerjaan tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat respons maupun klarifikasi dari pihak terkait, tim media bersama LSM menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimnya pengawasan di lapangan, tidak ditemukannya pelaksana proyek maupun konsultan pengawas saat tim awak media melakukan pemantauan, serta belum adanya respons atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, memunculkan pertanyaan dari tim media dan LSM mengenai efektivitas pengawasan proyek tersebut.
Kondisi tersebut juga menimbulkan berbagai dugaan dan persepsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan yang terlalu dekat antara pihak penyelenggara proyek dengan rekanan pelaksana.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat membuktikan adanya kerja sama yang melanggar hukum antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan pihak kontraktor CV Mitra Bina Mandiri.
Tim awak media menegaskan bahwa dugaan tersebut masih sebatas pertanyaan yang perlu dijawab melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, media mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo agar memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengawasan proyek, kehadiran pelaksana dan konsultan pengawas di lapangan, serta alasan belum adanya tanggapan atas laporan dan permohonan klarifikasi yang telah disampaikan.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat respons maupun penjelasan resmi, tim awak media bersama LSM menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses pelaksanaan proyek, fungsi pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, pihak CV Mitra Bina Mandiri, konsultan pengawas, maupun pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar