Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Mojoanyar Dikerjakan CV Alvi Jaya Selama 90 Hari, Pengawas Optimistis Pekerjaan Tepat Sasaran
Saat dikonfirmasi awak media, Toni selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan hingga kini berlangsung sesuai dengan perencanaan
Jatimnwws.info || Mojokerto, 10 Juli 2026 – Rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Mojoanyar menjadi salah satu program peningkatan fasilitas pendidikan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan.
Sesuai papan informasi proyek, pekerjaan dimulai berdasarkan dokumen tertanggal 10 Juni 2026 dengan nilai kontrak Rp221.588.000 dan dikerjakan oleh CV. Alvi Jaya selama 90 hari kalender.
Saat dikonfirmasi awak media, Toni selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan hingga kini berlangsung sesuai dengan perencanaan.
"Proyek tersebut berjalan sesuai harapan," ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas bangunan sekolah agar tetap layak digunakan sebagai sarana pendidikan.
Menanggapi program rehabilitasi sekolah secara menyeluruh, Puguh Hari Setiawan, S.T., selaku Kasi Prasarana dan Sarana Sekolah Menengah Pertama, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan rehabilitasi di berbagai SMP Negeri.
"Anggaran kami terbatas. Rencana bersamaan, Pak. Nanti kami info, Pak, karena kami belum hitung semua berapa SMPN yang kita rehabilitasi," ungkapnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa program rehabilitasi dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Diharapkan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Mojoanyar dapat selesai tepat waktu, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Jurnalis: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar