Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polresta Malang, Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal Di Desa Buring Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang Polresta Malang, Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal Di Desa Buring Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang

Polresta Malang, Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal Di Desa Buring Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang

Jatim News
Jatim News
17 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kasus ini menggambarkan tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi

Jatimnews.info || Pasuruan - Misnari, seorang penjual rokok ilegal di daerah Buring, Malang, menunjukkan sikap arogan terhadap awak media dan LSM saat dikonfirmasi mengenai praktik penjualan rokok ilegal yang dilakukannya. 

Dalam situasi tersebut, Misnari menanggapi dengan kalimat yang kasar dan tidak pantas, seperti “Silaturahmi opo, jalokmu opo karo aku. Iki pedagang toko cilik, lek diriwuk i pabrik e seng gede [ mintamu apa sama saya, ini pedagang kecil jangan di rusuhi pabriknya yang besar saja ],” diiringi kata-kata kasar lainnya. Ia bahkan mengancam awak media dengan mengatakan, “Awas awakmu balek mane yo,” katanya Misnari.

Misnari alias (Gareng )  Minta Tolong kepada Berinisial (i)  Ternyata pertemuan ini Sia -Sia /gagal menyelesaikan permasalahan terkait Rokok Ilegal, supaya Tidak Sampek mencuap kemana-mana ternyata akhirnya pertemuan ini biarkan aja dan Disitulah Ada salah satu ada yang back up Berinisial (M).

Misnari telah di hubungi Polresta malang sudah tidak boleh jualan lagi rokok ilegal dulu dan barang tersebut atas perintah Polresta malang disuruh dipindah semua dari gudang rumah nya agar tidak kelihatan jual lagi Rokok Ilegal," imbuh Misnari.

Situasi menjadi lebih tegang ketika Misnari mengundang sekelompok massa untuk mengintimidasi awak media yang sedang melakukan konfirmasi. Misnari secara arogan menarik baju salah satu wartawan tanpa alasan yang jelas.

Melihat ke dalam aturan yang berlaku, penjualan dan pengedaran rokok ilegal jelas melanggar hukum. Dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal,"  diharapkan pihak berwajib segera menangani perkara ini. 

"Awak media, sebagai pilar keempat demokrasi, mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial mengenai pelanggaran hukum, termasuk penjualan rokok ilegal di wilayah Buring, Malang."

Dasar hukum mengenai pelanggaran di bidang cukai dapat ditemukan dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam memberantas barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, penindakan juga berfungsi untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang substansial. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dilarang, dan rokok ilegal umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Kasus ini menggambarkan tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang memperkuat hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi 

Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap tindakan yang melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kemerdekaan pers demi menjaga hak asasi dan informasi publik. Bersambung... (Jay/Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan

Jatim News- Juli 11, 2025 0
SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan
Kami menilai, SPMB bukan hanya soal masuk sekolah. Ini soal masa depan anak-anak bangsa Jatimnews.info || Blitar - Musim penerimaan siswa baru tahun ajaran 20…

Berita Populer

Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Tarokan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Tarokan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Juli 10, 2025
Jutaan Rupiah Pungutan Uang Seragam, LSM Ratu Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

Jutaan Rupiah Pungutan Uang Seragam, LSM Ratu Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

Juli 11, 2025
SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan

SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan

Juli 11, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Tarokan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Tarokan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Juli 10, 2025
Jutaan Rupiah Pungutan Uang Seragam, LSM Ratu Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

Jutaan Rupiah Pungutan Uang Seragam, LSM Ratu Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

Juli 11, 2025
SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan

SPMB 2025: Antara Harapan Reformasi dan Realita Kesenjangan di Lapangan

Juli 11, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us