Viral! UD Sentosa Seal Nekat Buka Segel, Diduga Langgar Hukum Pidana – Milik Janhwa Diana yang Pernah Tahan Ijazah Karyawan
Jatimnews.info || Surabaya - Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral yang merekam aksi nekat pembukaan segel milik UD Sentosa Seal, sebuah usaha yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ironisnya, perusahaan ini disebut milik seorang wanita bernama Diana, yang juga sempat diduga terlibat kasus penahanan ijazah karyawan—praktik yang jelas melanggar hak asasi tenaga kerja.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat suasana mencurigakan di sekitar lokasi usaha. Meski segel dan garis Police Line masih terpasang jelas, aktivitas dalam gudang tetap berjalan. Kamera menangkap gerak-gerik orang-orang yang diduga merupakan karyawan, keluar masuk dengan tergesa-gesa, seolah menghindari pantauan publik.
> “Bu, kok bisa-bisanya segel dibuka? Ini lho disegel Pemkot! Tau aturan nggak?” terdengar suara seorang perempuan yang merekam peristiwa itu, dengan nada tinggi dan tegas.
Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari masyarakat. Banyak pihak mengecam sikap pemilik usaha yang dinilai tidak hanya melecehkan otoritas, namun juga menginjak-injak wibawa hukum dan pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Pidana: Pasal 232 KUHP Berlaku
Aksi membuka segel resmi tanpa izin dari otoritas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 232 KUHP:
> “Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan atau menghilangkan segel yang dipasang oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 221 KUHP:
> Melindungi pelaku tindak pidana atau menghalangi proses penyidikan dapat dihukum penjara hingga sembilan bulan.
Pasal 216 KUHP:
> Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan sah dari pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Jika benar tindakan pembukaan segel dilakukan atas perintah atau sepengetahuan pemilik, maka pemilik usaha dapat dijerat pidana langsung.
Rekam Jejak Negatif: Penahanan Ijazah Karyawan
Tak hanya soal pelanggaran segel, Diana—pemilik UD Sentosa Seal—sebelumnya juga sempat terseret dalam dugaan penahanan ijazah karyawan, praktik yang secara hukum melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan:
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (1)
> Perjanjian kerja harus dibuat tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan.
Permenakertrans No. PER.17/MEN/VIII/2005 Pasal 22
> Pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja seperti ijazah, KTP, dan lainnya.
Desakan Penindakan Serius
Aktivis hukum dan tokoh masyarakat menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, mengusut tuntas pelanggaran ini demi menegakkan keadilan.
> “Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Pelaku usaha lain bisa ikut-ikutan, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” ujar salah satu pengamat hukum Surabaya.
JatimNews.info akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu.
Jurnalis: Chandra
Editor: Duke
Posting Komentar