DLH Kediri Siap Verifikasi Dugaan Pencemaran Limbah Aki di Desa Pelem
Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut
Jatimnews.info || Kediri – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bekas air aki (sir) di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kini memasuki fase serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan menyusul laporan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSM Banaspati Mojopahit.
Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan siap menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan dari PSM Banaspati Mojopahit sudah kami terima. Sesuai dengan SOP pengaduan, DLH akan melakukan verifikasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025. Hasil investigasi dan langkah penanganan akan kami umumkan secara terbuka kepada publik," ujar Putut kepada media, Senin (16/6).
Atas laporan ini, DLH Kabupaten Kediri menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Pengaduan ini berawal dari kekhawatiran warga sekitar yang dilaporkan ke PSM Banaspati Mojopahit, terkait dugaan pembuangan limbah air aki langsung ke aliran sungai. Zat berbahaya dalam limbah tersebut berpotensi mencemari tanah, air, dan merusak ekosistem lingkungan.
Sekretaris Jenderal DPP Banaspati Mojopahit, Harbaktian atau akrab disapa Tian, menyebut timnya telah melakukan investigasi di lokasi dan berdiskusi langsung dengan Kepala Desa Pelem, Ali Sukron.
Dalam keterangannya, Tian menyatakan bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak DLH agar menindaklanjuti temuan ini secara tegas. Selain penegakan hukum, kami juga menuntut adanya pemulihan lingkungan dan langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Tian.
Langkah DLH Kediri ini pun mendapat apresiasi dari pihak pelapor, yang berharap transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan menjadi prioritas utama.
”Dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh DLH menanggapi laporan kami, serta berharap ada penindakan tegas dari instansi terkait,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peraturan yang relevan dalam kasus ini antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan setiap pengelolaan limbah berbahaya dilakukan oleh pihak berizin.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, jika limbah yang dibuang juga termasuk limbah padat tak terkelola.
Jurnalis: Tian
Editor: Joko
Posting Komentar