Ungkap Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Minuman Keras Ilegal Di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan...
Jatimnews.info || Jombang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali. Dalam operasi ini, sebanyak 1.300 botol miras dengan kemasan 600 ml berhasil disita.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis siang di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan peredaran miras ini berawal dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya sebelum akhirnya sampai ke Jombang.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran miras. Ini menjadi perhatian utama kami, karena banyak tindak kejahatan yang berhubungan dengan konsumsi minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pembunuhan,” ungkap Iptu Bowo.
Iptu Bowo juga mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. ZA diketahui memesan miras dari Bali melalui jasa ekspedisi, dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick-up berwarna putih.
“Dari hasil penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami perkirakan 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut berkisar antara Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama tiga bulan.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk terus bersama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.
Jurnalis: Rahayu
Editor: Duke
Posting Komentar