Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Jatim News
Jatim News
21 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia

Jatimnews.info || Jakarta, 21 Juli 2025 — Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, akhirnya titik terang perjuangan hukum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi mencapai garis akhir. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc.

Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022. Dengan demikian, status hukum PSHT kini tak lagi mengambang—telah sah secara konstitusional.

“Sudah tidak ada ruang multitafsir. Mentri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT, dalam perbincangan santai dengan awak media.


Ia juga menambahkan bahwa SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 dan menyatakan kepengurusan yang diklaim oleh Mas Mourjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum.

Sanksi Bagi Organisasi Ilegal

Masih dalam semangat penertiban organisasi, PSHT melalui tim hukumnya menegaskan bahwa pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas resmi dari pengurus pusat dapat dikenai sanksi hukum. Dalam penjelasannya, Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH didampingi Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH menyebut bahwa setiap aktivitas pelatihan, pengumpulan iuran, maupun penerbitan sertifikat atas nama PSHT harus sepengetahuan dan seizin struktur resmi di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.

Mereka mengingatkan bahwa pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas secara ilegal bisa dikenai pasal-pasal berikut:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Penjara maksimal 4 tahun. Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Penjara maksimal 4 tahun.
UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 10 miliar.
UU No. 30 Tahun 2002 (Tipikor) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, organisasi ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembubaran organisasi, penyitaan aset, serta gugatan perdata dari anggota yang dirugikan.

Seruan Persatuan dan Dedikasi untuk Bangsa Menutup pernyataannya, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk kembali aktif dan solid dalam organisasi resmi, serta fokus pada pengabdian kepada bangsa dan negara.

“PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia. Sudah saatnya energi kita diarahkan ke sana,” pungkas Samsodin.

Penegasan ini menjadi sejarah penting bagi regenerasi PSHT dan perannya dalam dunia olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara. Kini, dengan kepemimpinan yang telah sah, seluruh elemen organisasi diimbau untuk menempuh jalur legal dan turut menjaga nama baik PSHT serta kehormatan Republik Indonesia.

Jurnalis: Murianto
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

1.632 Polisi dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas

Jatim News- Juli 22, 2025 0
1.632 Polisi dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan... Jatimnews.info || Jakarta - Polri mengerahkan 1.632 personel gabungan untuk m…

Berita Populer

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Sedekah Desa Keras 2025: Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Tradisi Leluhur

Sedekah Desa Keras 2025: Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Tradisi Leluhur

Juli 19, 2025
Unjukrasa Di Kejaksaan Negeri Kediri, LSM Ratu Ini Sekolahan Buka Toko Baju, Periksa Uang Pungutan Untuk Beli Seragam

Unjukrasa Di Kejaksaan Negeri Kediri, LSM Ratu Ini Sekolahan Buka Toko Baju, Periksa Uang Pungutan Untuk Beli Seragam

Juli 16, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Sedekah Desa Keras 2025: Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Tradisi Leluhur

Sedekah Desa Keras 2025: Wujudkan Rasa Syukur dan Lestarikan Tradisi Leluhur

Juli 19, 2025
Unjukrasa Di Kejaksaan Negeri Kediri, LSM Ratu Ini Sekolahan Buka Toko Baju, Periksa Uang Pungutan Untuk Beli Seragam

Unjukrasa Di Kejaksaan Negeri Kediri, LSM Ratu Ini Sekolahan Buka Toko Baju, Periksa Uang Pungutan Untuk Beli Seragam

Juli 16, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us