Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Jatimnews.info || Batu Malang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, bertempat di ruang gelar perkara Sat Satreskrim, Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (21/7/2025).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasanya kasus ini terungkap setelah viralnya video SA (korban-red), yang mengirimkan video kepada pengasuhnya yang juga tetangga, dengan maksud meminta tolong dengan memberi kode 4 jari.
Kode yang dimaksud, juga dikenal sebagai signal for help, yakni dengan cara melipat ibu jari ke dalam telapak tangan, lalu membuka keempat jari lainnya.
Kode ini menurutnya menjadi bahasa isyarat universal, untuk meminta bantuan dalam situasi darurat atau bahaya.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pencabulan yang dialami korban, dan kini pihaknya juga telah melakukan penahan terhadap tersangka.
"Awal mula kejadian pencabulan itu dilakukan tahun 2022, pada saat korban dan tersangka refreshing bersama keluarga, duduk di mobil barisan paling belakang bersama korban dan anak tersangka. Di situlah tersangka mulai mencuri kesempatan dengan langkah awal mencium pipi korban, serta meremas payudara korban," terangnya kepada awak media.
Menurutnya, setelah peristiwa itu tidak di laporkan karena keluarga korban masih berfikir jika tersangka juga termasuk masih saudara.
"Kemudian tersangka beraksi lagi untuk kedua kalinya di tahun 2023 mulai intens. Dengan modus yang sama, yakni mencium dan meremas payudara korban di dalam rumah korban. Tersangka dengan leluasa melakukan hal keji tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan selamatan tujuh hari ibu korban yang tengah meninggal dunia, pada saat keluarga lain sibuk menyiapkan acara untuk selamatan," papar Iptu Joko.
Kasat Reskrim Polres Batu ini lebih lanjut menambahkan, bahwa di tahun 2025 kejadian tersebut terulang kembali dan semakin parah.
"Tersangka menciumi leher korban dan meremas payudara korban. Korban berhasil mendokumentasikan perlakuan tersangka kepada dirinya berupa video dan foto bekas cupang," urai Kasat Reskrim.
Iptu Joko Suprianto juga mengungkapkan, bawasanya korban dengan sengaja merekam perbuatan keji tersebut dengan maksud dan tujuan, agar mempunyai bukti untuk di tunjukkan kepada keluarganya.
"Ya, tujuannya mengirim video itu dengan maksud untuk meminta pertolongan kepada keluarganya," tukasnya.
Iptu Joko Suprianto juga membenarkan, bahwa status terduga pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka, bukan pelaku, maka dari itu langsung ditahan," tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Kasat Reskrim Polres Batu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.
Jurnalis: Karmawan
Editor: Duke
Posting Komentar