Aktivis Jatim: Desak Transparansi Penanganan Kasus Meninggalnya 2 Pemandu Lagu Akibat Menenggak Minuman Keras Di Banyakan Kediri
Jatimnews.info || Kediri - Kinerja Satreskrim Polres Kediri Kota dibawah kendali AKP Cipto Dwi Laksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota tak diragukan lagi dan patut diacungi jempol.
Pasalnya Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus viral yang menjadi sorotan publik yaitu kasus kematian dua pemandu lagu diduga akibat berpesta minuman keras di tempat Karaoke diwilayah Banyakan Kediri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, dalam sebuah rilis pers yang juga dihadiri oleh ahli dari dokter spesialis penyakit dalam RSU Muhammadiyah dan Balai POM Kediri.
Kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) yang terjadi di sebuah kafe di daerah Maron, Banyakan, Kediri. Insiden tersebut merenggut nyawa dua orang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu.
AKP Cipto Dwi Laksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan mendalam, hasil laboratorium forensik (Labfor), dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dunia akibat intoksikasi alkohol.
“Menyatakan bahwa kedua korban meninggal dunia karena adanya intoksikasi alkohol atau berlebihan mengkonsumsi minuman keras yang menyebabkan kerusakan organ hingga menyebabkan kematian,” jelas Cipto dalam rilis tersebut.
Tidak hanya itu, jajaran Satreskrim juga berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran miras impor palsu.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial W yang sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan produsen miras palsu berinisial K, warga Kandat, Kediri,” tambah AKP Cipto Jumat (29/8/2025).
Hal tersebut menjadi sorotan Agung Styawan Aktivis Muda Jawa Timur.
Agung Styawan menyampaikan informasi yang kami dapat bahwa terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Itu sangat kami sayangkan, kenapa hanya produsen saja yang diduga tersangkakan atau diproses hukum.
Sedangkan publik juga tahu, bahwa apabila suatu barang dari produsen pasti melewati perantara untuk masuk temoat kekaraokean,, dan seharusnya Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang meliputi beberapa jenis pelaku, yaitu: orang yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan berbagai cara ujarnya.
Lebih lanjut agung mengatakan pasal 55 sangat penting karena memungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana bagi lebih dari satu orang yang terlibat dalam satu perbuatan pidana yang menelan 2nyawa pemandu lagu dibanyakan tersebut.
Dari analisa kami,seharusnya Aparat Kepolisian Polres Kediri mengembangkan penyelidikan terkait kasus meninggalnya dua Pemandu lagu di Karaokean dibanyakan tersebut, karena semua berkaitan mulai produsen,perantara dan penjual minuman keras tersebut
Kalau itu murni disebabkan keracunan minuman keras,pasti efek minuman keras juga berimbas ke pengunjung lain yang mengonsumsi minuman keras di tempat karaokean tersebut ucap Agung.
Agung menegaskan Pesta minuman keras dalam di room saat kejadian tersebut, tidak hanya 2 Pemandu lagu yang meninggal akan tetapi kenapa hanya 3 orang pemandu lagu yang keracunan, kami meminta Aparat Kepolisian Polres Kota Kediri melakukan pengembangan, sehingga kasus penangan kasus terang benderang.
Kami sangat menyayangkan kenapa sudah ada Konferensi Pers terkait meninggalnya 2 Pemandu lagu dibanyakan, sedangkan kasus tersebut berkaitan.
Kami menagih komitmen Polres Kediri Kota untuk
bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Akan tetapi kami juga mengapresiasi tindakan dari Aparat Kepolisian Polres Kediri Kota melindungi masyarakat diwiayah hukumnya pungkasnya.
Pewarta: Fuad
Editor: Harijono
Posting Komentar