Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri
Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345)
Jatimnews.info || Kediri – Petugas Imigrasi Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi pada Selasa (5/8/2025) setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15-16 Juli di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Operasi rutin ini menargetkan warga asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari. Izin tinggalnya seharusnya berakhir pada 8 Juli 2025, namun ia tidak melakukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia selama delapan hari melewati batas waktu.
“Begitu diketahui izin tinggalnya kadaluarsa, kami melakukan pendetensian sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Keimigrasian. Orang asing yang izin tinggalnya habis berhak ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi imigrasi,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Tak hanya ditahan, AB juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 78 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa warga asing yang melewati masa tinggal dan tidak membayar biaya beban akan dideportasi serta ditolak masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345). Seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi menegaskan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap warga negara asing yang berada di Kediri dan sekitarnya mematuhi ketentuan keimigrasian,” tegas Antonius.
Imigrasi Kediri juga mengingatkan warga asing agar proaktif memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Operasi pengawasan seperti Wirawaspada 2025 akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sumber berita dari Humas imigran Kediri
Jurnalis: Murianto
Editor: Harijono
Posting Komentar