Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Jatim News
Jatim News
07 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345)

Jatimnews.info || Kediri – Petugas Imigrasi Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi pada Selasa (5/8/2025) setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15-16 Juli di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Operasi rutin ini menargetkan warga asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari. Izin tinggalnya seharusnya berakhir pada 8 Juli 2025, namun ia tidak melakukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia selama delapan hari melewati batas waktu.

“Begitu diketahui izin tinggalnya kadaluarsa, kami melakukan pendetensian sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Keimigrasian. Orang asing yang izin tinggalnya habis berhak ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi imigrasi,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Tak hanya ditahan, AB juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 78 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa warga asing yang melewati masa tinggal dan tidak membayar biaya beban akan dideportasi serta ditolak masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345). Seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi menegaskan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap warga negara asing yang berada di Kediri dan sekitarnya mematuhi ketentuan keimigrasian,” tegas Antonius.

Imigrasi Kediri juga mengingatkan warga asing agar proaktif memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Operasi pengawasan seperti Wirawaspada 2025 akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sumber berita dari Humas imigran Kediri 

Jurnalis: Murianto
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Jatim News- Agustus 07, 2025 0
Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri
Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345) Jatimnews…

Berita Populer

Perayaan Bersih Desa Kelurahan Pandean: Wujud Syukur dan Semangat Kemerdekaan

Perayaan Bersih Desa Kelurahan Pandean: Wujud Syukur dan Semangat Kemerdekaan

Agustus 01, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Agustus 06, 2025
Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Agustus 07, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Perayaan Bersih Desa Kelurahan Pandean: Wujud Syukur dan Semangat Kemerdekaan

Perayaan Bersih Desa Kelurahan Pandean: Wujud Syukur dan Semangat Kemerdekaan

Agustus 01, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Agustus 06, 2025
Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Agustus 07, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us