Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Jatimnews.info
Jatimnews.info
07 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345)

Jatimnews.info || Kediri – Petugas Imigrasi Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi pada Selasa (5/8/2025) setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15-16 Juli di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Operasi rutin ini menargetkan warga asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari. Izin tinggalnya seharusnya berakhir pada 8 Juli 2025, namun ia tidak melakukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia selama delapan hari melewati batas waktu.

“Begitu diketahui izin tinggalnya kadaluarsa, kami melakukan pendetensian sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Keimigrasian. Orang asing yang izin tinggalnya habis berhak ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi imigrasi,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Tak hanya ditahan, AB juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 78 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa warga asing yang melewati masa tinggal dan tidak membayar biaya beban akan dideportasi serta ditolak masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Proses deportasi berjalan lancar. AB dipulangkan ke Pakistan menggunakan Thai Airways melalui rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan Bangkok–Lahore (TG345). Seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi menegaskan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap warga negara asing yang berada di Kediri dan sekitarnya mematuhi ketentuan keimigrasian,” tegas Antonius.

Imigrasi Kediri juga mengingatkan warga asing agar proaktif memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Operasi pengawasan seperti Wirawaspada 2025 akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sumber berita dari Humas imigran Kediri 

Jurnalis: Murianto
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Bersama Pemerintah dan TNI, Penanaman Mangrove Digelar di Pantai Sine Kalidawir Tulungagung

Jatimnews.info- Mei 25, 2026 0
Bersama Pemerintah dan TNI, Penanaman Mangrove Digelar di Pantai Sine Kalidawir Tulungagung
Camat Kalidawir Rusdiyanto menyampaikan bahwa penanaman ini merupakan langkah nyata sinergitas antar instansi untuk menjaga kelestarian alam Jatimnews.info || …

Berita Populer

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us