Perum Jasa Tirta Tuntaskan Perbaikan Plengsengan Sungai Marmoyo, Warga Jetis Merasa Lega
Teguh Bayu, perwakilan dari Perum Jasa Tirta, menyampaikan pekerjaan ini bersifat mendesak, karena lokasinya berada di jalur lintas kabupaten
Jatimnews.info || Mojokerto – Pekerjaan perbaikan plengsengan Sungai Marmoyo di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, akhirnya rampung. Plengsengan yang sebelumnya ambrol dan mengancam badan jalan lintas kabupaten itu diperbaiki oleh Perum Jasa Tirta I wilayah Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Sabtu, 23/08/2025.
Perbaikan darurat tersebut dilakukan lantaran lokasi kerusakan berada tepat di tepi jalan yang setiap harinya ramai dilalui kendaraan. Kondisi itu dinilai sangat berpotensi membahayakan para pengguna jalan, khususnya kendaraan roda dua.
Pada Rabu (6/8/2025), Teguh Bayu, perwakilan dari Perum Jasa Tirta, menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari pemerintah desa yang ditembuskan pula kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.
“Pekerjaan ini bersifat mendesak. Karena lokasinya berada di jalur lintas kabupaten, maka segera kami lakukan perbaikan darurat agar masyarakat merasa aman saat melintas,” tegas Teguh Bayu.
Respon cepat tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Winarto, warga Desa Jetis yang rumahnya berdekatan dengan lokasi plengsengan, menyampaikan rasa syukur atas perbaikan tersebut.
“Sebelumnya kami selalu was-was kalau melewati jalan ini, karena dinding penahan sudah jebol dan rawan longsor. Alhamdulillah sekarang sudah diperbaiki, jadi lebih tenang dan aman,” ungkapnya.
Dengan selesainya perbaikan, diharapkan risiko kecelakaan dapat ditekan, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jetis. Pihak Perum Jasa Tirta juga berkomitmen melakukan pemantauan rutin untuk memastikan plengsengan tetap dalam kondisi baik.
Namun di balik rampungnya pekerjaan tersebut, tim investigasi di lapangan menemukan catatan yang cukup disayangkan. Dalam kegiatan perbaikan, terlihat para pekerja masih menggunakan tabung elpiji subsidi 3 kg untuk keperluan operasional. Padahal, elpiji jenis ini semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk proyek dengan skala besar.
Penggunaan elpiji bersubsidi di luar peruntukan jelas berpotensi menyalahi aturan dan berimbas pada berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak. Ke depan, diharapkan setiap pelaksanaan proyek infrastruktur lebih memperhatikan ketentuan ini agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran.
Langkah cepat perbaikan plengsengan ini memang patut diapresiasi sebagai contoh sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat. Namun demikian, kepatuhan terhadap aturan juga harus dijaga agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pewarta: Candra
Editor: Harijono
Narasumber: Investigasi Tim Tujuh
Posting Komentar