Proyek Rehabilitasi SDN Terusan 2 Mojokerto Diduga Langgar Aturan KIP dan K3, Pekerjaan Tanpa Pengawasan
Masyarakat bersama LSM meminta agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun melakukan audit lapangan
Jatimnews.info || Mojokerto - Sabtu, 23 Agustus 2025 – Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Terusan 2, Desa Bagusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan tajam dari masyarakat, awak media, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 433.139.000 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut diduga dikerjakan tanpa mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek Tanpa K3, Pekerja Tidak Terlindungi
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (23/8/2025), sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.
Ketidakpatuhan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, apalagi pekerjaan konstruksi melibatkan pembongkaran atap, pemasangan kuda-kuda, hingga pengerjaan struktur bangunan.
“Seharusnya setiap kegiatan konstruksi wajib mematuhi aturan K3, karena menyangkut keselamatan pekerja,” ungkap salah satu pegiat LSM di Mojokerto.
Papan Informasi Tidak Transparan dan Pelaksana Bebas, Selain itu proyek rehabilitasi ini juga terkesan tidak pernah diawasi secara serius. Nama pelaksana lapangan atau TPK yang muncul di papan proyek disebut CV. Adam Putra Jaya, namun faktanya, menurut informasi warga, yang mengelola di lapangan adalah seseorang berinisial Damar.
Saat awak media dan tim LSM LPHM berusaha meminta klarifikasi terkait progres pekerjaan dan teknis pelaksanaan, hampir tidak pernah bertemu dengan penanggung jawab proyek.
Bahkan ketika dihubungi melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp, nomor 08570705xxxx Danar tidak pernah diangkat dan pesan yang dikirim tidak pernah dibalas.
Padahal, sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana kerja, program, hingga penggunaan anggaran secara terbuka agar dapat diakses masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan keterbukaan itu tidak berjalan.
Penggunaan Material Lama, Kuda-Kuda Diapit Besi Kanal.
Dari hasil investigasi, ditemukan pula bahwa untuk pekerjaan struktur atap, kontraktor menggunakan kayu lama sebagai kuda-kuda yang hanya dipasangi penguat berupa besi kanal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan kelayakan bangunan, mengingat dana yang digelontorkan cukup besar untuk rehabilitasi sekolah.
Sejumlah pihak menilai penggunaan material lama berpotensi menurunkan mutu konstruksi. Apalagi, tujuan utama rehabilitasi sekolah adalah memberikan kenyamanan dan keamanan bagi siswa maupun tenaga pendidik. Jika material tidak sesuai standar, maka keselamatan pengguna ruang kelas di masa depan jelas dipertaruhkan.
Masyarakat bersama LSM meminta agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun melakukan audit lapangan.
Proyek yang menelan ratusan juta rupiah uang negara ini harus transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya untuk masa depan anak-anak justru menjadi ajang mencari keuntungan semata, dengan mengorbankan mutu dan keselamatan,” tegas salah satu aktivis LSM LPHM.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → mewajibkan penerapan K3 di setiap tempat kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 → mengatur standar penerapan K3 dalam proyek konstruksi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 ayat 2) → badan publik wajib menyampaikan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran secara terbuka.
Dengan kondisi di lapangan yang penuh kejanggalan, publik berharap pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Pewarta: Karmawan
Editor: Hary
Narasumber: Pewarta Tim Tujuh
Posting Komentar