Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Proyek Rehabilitasi SDN Terusan 2 Mojokerto Diduga Langgar Aturan KIP dan K3, Pekerjaan Tanpa Pengawasan Proyek Rehabilitasi SDN Terusan 2 Mojokerto Diduga Langgar Aturan KIP dan K3, Pekerjaan Tanpa Pengawasan

Proyek Rehabilitasi SDN Terusan 2 Mojokerto Diduga Langgar Aturan KIP dan K3, Pekerjaan Tanpa Pengawasan

Jatim News
Jatim News
23 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Masyarakat bersama LSM meminta agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun melakukan audit lapangan

Jatimnews.info || Mojokerto - Sabtu, 23 Agustus 2025 – Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Terusan 2, Desa Bagusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan tajam dari masyarakat, awak media, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 433.139.000 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut diduga dikerjakan tanpa mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Proyek Tanpa K3, Pekerja Tidak Terlindungi

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (23/8/2025), sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.

Ketidakpatuhan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, apalagi pekerjaan konstruksi melibatkan pembongkaran atap, pemasangan kuda-kuda, hingga pengerjaan struktur bangunan. 

“Seharusnya setiap kegiatan konstruksi wajib mematuhi aturan K3, karena menyangkut keselamatan pekerja,” ungkap salah satu pegiat LSM di Mojokerto.

Papan Informasi Tidak Transparan dan Pelaksana Bebas, Selain itu proyek rehabilitasi ini juga terkesan tidak pernah diawasi secara serius. Nama pelaksana lapangan atau TPK yang muncul di papan proyek disebut CV. Adam Putra Jaya, namun faktanya, menurut informasi warga, yang mengelola di lapangan adalah seseorang berinisial Damar.

Saat awak media dan tim LSM LPHM berusaha meminta klarifikasi terkait progres pekerjaan dan teknis pelaksanaan, hampir tidak pernah bertemu dengan penanggung jawab proyek.

Bahkan ketika dihubungi melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp, nomor 08570705xxxx Danar tidak pernah diangkat dan pesan yang dikirim tidak pernah dibalas.

Padahal, sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana kerja, program, hingga penggunaan anggaran secara terbuka agar dapat diakses masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan keterbukaan itu tidak berjalan.

Penggunaan Material Lama, Kuda-Kuda Diapit Besi Kanal.
Dari hasil investigasi, ditemukan pula bahwa untuk pekerjaan struktur atap, kontraktor menggunakan kayu lama sebagai kuda-kuda yang hanya dipasangi penguat berupa besi kanal. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan kelayakan bangunan, mengingat dana yang digelontorkan cukup besar untuk rehabilitasi sekolah.

Sejumlah pihak menilai penggunaan material lama berpotensi menurunkan mutu konstruksi. Apalagi, tujuan utama rehabilitasi sekolah adalah memberikan kenyamanan dan keamanan bagi siswa maupun tenaga pendidik. Jika material tidak sesuai standar, maka keselamatan pengguna ruang kelas di masa depan jelas dipertaruhkan.

Masyarakat bersama LSM meminta agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun melakukan audit lapangan. 

Proyek yang menelan ratusan juta rupiah uang negara ini harus transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya untuk masa depan anak-anak justru menjadi ajang mencari keuntungan semata, dengan mengorbankan mutu dan keselamatan,” tegas salah satu aktivis LSM LPHM.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → mewajibkan penerapan K3 di setiap tempat kerja.

Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 → mengatur standar penerapan K3 dalam proyek konstruksi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 ayat 2) → badan publik wajib menyampaikan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran secara terbuka.

Dengan kondisi di lapangan yang penuh kejanggalan, publik berharap pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.

Pewarta: Karmawan 
Editor: Hary
Narasumber: Pewarta Tim Tujuh
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

RM Taliroso Klaten Cabang Madiun, Rasa Bebek dan Ayam empuk - Mantap

Jatim News- Agustus 27, 2025 0
RM Taliroso Klaten Cabang Madiun, Rasa Bebek dan Ayam empuk - Mantap
Pengelolaan RM Taliroso bapak Rony, menyampaikan... Jatimnews.info || Caruban Madiun - Usaha Bebek dan Ayam Taliroso Klaten belakangan ini terus makin berkemba…

Berita Populer

Pemdes Sumbersari Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80, Perkuat Persaudaraan Warga

Pemdes Sumbersari Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80, Perkuat Persaudaraan Warga

Agustus 23, 2025
Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Agustus 19, 2025
KSP Sentosa Makmur Jatim mendapatkan penghargaan dalam mendukung kegiatan TNI Manunggal Air Bersih (TMAB)

KSP Sentosa Makmur Jatim mendapatkan penghargaan dalam mendukung kegiatan TNI Manunggal Air Bersih (TMAB)

Agustus 20, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Pemdes Sumbersari Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80, Perkuat Persaudaraan Warga

Pemdes Sumbersari Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80, Perkuat Persaudaraan Warga

Agustus 23, 2025
Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Agustus 19, 2025
KSP Sentosa Makmur Jatim mendapatkan penghargaan dalam mendukung kegiatan TNI Manunggal Air Bersih (TMAB)

KSP Sentosa Makmur Jatim mendapatkan penghargaan dalam mendukung kegiatan TNI Manunggal Air Bersih (TMAB)

Agustus 20, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us