Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Kantor Imigrasi Kediri Mendeportasikan Dua Warga Negara Iran, Setelah Selesai Menjalani Pidana dalam Kasus Pencurian DI Nganjuk Kantor Imigrasi Kediri Mendeportasikan Dua Warga Negara Iran, Setelah Selesai Menjalani Pidana dalam Kasus Pencurian DI Nganjuk

Kantor Imigrasi Kediri Mendeportasikan Dua Warga Negara Iran, Setelah Selesai Menjalani Pidana dalam Kasus Pencurian DI Nganjuk

Jatimnews.info
Jatimnews.info
29 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan...

Jatimnews.info || Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mendeportasi warga negara asing yang melanggar hukum. Pada kesempatan ini, dua warga negara Iran dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini berinisial ZAR dan ER, mereka berdua memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai ayah dan anak. Rabu, 29/10/2025

Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan. Yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang 
pada tanggal 21 Januari 2025 melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul kemudian pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. 

"Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran."


Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa tindak pidana pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. 

Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025.

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR."

Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Selanjutnya, setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib kemudian kedua warga negara Iran ini, menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. 

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

"Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri."

Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.

“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa tindakan deportasi. 

Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana,” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

"Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri, kedua warga negara Iran ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan." 

Tindakan deportasi melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan rute Doha-Tehran.

“Kami menghimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terutama pelanggaran 
keimigrasian. 

Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita” pungkas Frizky sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kediri. 
Hubungi Contak Person:
Humas Kantor Imigrasi Kediri
Pandapotan B.P.H.
Telp.0812-3812-3010

Pewarta: Murianto
Reporter: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Wajah Baru Mapolsek Kras, Dorong Pelayanan Lebih Optimal untuk Masyarakat

Jatimnews.info- April 28, 2026 0
Wajah Baru Mapolsek Kras, Dorong Pelayanan Lebih Optimal untuk Masyarakat
Kapolres AKBP Bramastyo mengingatkan pentingnya disiplin, kesehatan, dan kekompakan dalam menghadapi dinamika kamtibmas, termasuk dampak kenaikan kebutuhan pok…

Berita Populer

PemDes Dagangan Kecamatan  Dagangan Madiun beserta Perangkat dan Staf, Mengucapkan "Selamat Hari Kartini 2026"

PemDes Dagangan Kecamatan Dagangan Madiun beserta Perangkat dan Staf, Mengucapkan "Selamat Hari Kartini 2026"

April 21, 2026
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

April 28, 2026
Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

April 28, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

PemDes Dagangan Kecamatan  Dagangan Madiun beserta Perangkat dan Staf, Mengucapkan "Selamat Hari Kartini 2026"

PemDes Dagangan Kecamatan Dagangan Madiun beserta Perangkat dan Staf, Mengucapkan "Selamat Hari Kartini 2026"

April 21, 2026
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Akan Gandeng Kejaksaan Sikapi Anggaran Tak Wajar di Cabdin Pendidikan wilayah Nganjuk

April 28, 2026
Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

Layanan Samsat Polres Kediri Kota Dinilai Profesional, Humanis, dan Transparan

April 28, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us